DPKP Bandung Perketat Pengawasan Pohon untuk Cegah Penebangan Ilegal

  • 02 Sep 2026 11:42 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung terus melakukan pengawasan terhadap kondisi dan keberadaan pohon di sejumlah ruas jalan. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi penebangan maupun pengangkutan pohon secara tidak sesuai prosedur.

‎Kepala Bidang Pertamanan dan Dekorasi Kota DPKP Kota Bandung, Nana Kurniawan, mengatakan pengawasan pohon dilakukan secara rutin oleh petugas dan tim di setiap sektor.

‎"Pengawasan pohon selalu kita lakukan. Namun, kerusakan sering terjadi di luar jam kerja. Seperti kejadian di sini, katanya terjadi sekitar pukul 01.00 malam," ujar Nana, rabu 2 September 2026.

‎‎Menurutnya, selama jam kerja, petugas melakukan pemantauan rutin terhadap kondisi pohon. Pohon yang dinilai sakit, keropos, atau berpotensi membahayakan keselamatan akan ditangani melalui penebangan sesuai prosedur dan selanjutnya diganti dengan pohon baru.


‎‎Nana menambahkan, koordinasi dengan pihak kewilayahan juga menjadi bagian penting dalam pengawasan. Informasi mengenai kondisi pohon dibahas dalam rapat pimpinan dan disampaikan kepada pihak terkait di wilayah.

‎‎"Setiap rapat pimpinan, kita selalu menyampaikan informasi terkait. Pihak kewilayahan lebih memahami kondisi di wilayah masing-masing, sehingga sangat membantu dalam pemantauan," katanya.

‎‎Ia menyebutkan, informasi mengenai kondisi pohon tidak hanya berasal dari petugas DPKP. Masyarakat juga dapat menyampaikan laporan apabila menemukan pohon yang bermasalah atau adanya dugaan pelanggaran.

‎"Kita tidak membatasi sumber informasi. Sering kali masyarakat memberikan informasi yang paling akurat karena berada langsung di lokasi," ucapnya.


‎‎Terkait dugaan penebangan pohon tanpa prosedur, Nana menjelaskan, setiap pelanggaran akan ditangani sesuai mekanisme yang berlaku. DPKP berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai tim penegak peraturan daerah.

‎"Kita memiliki prosedur yang harus diikuti. Setiap pelanggaran ditangani oleh tim penegak peraturan daerah, yaitu Satpol PP. Kita menunggu proses dan prosedur selesai terlebih dahulu sebelum melakukan penanaman ulang, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan," jelasnya.

‎‎Ia menegaskan, sanksi terhadap pelanggaran diberikan berdasarkan peraturan daerah yang berlaku. Apabila ditemukan unsur pelanggaran yang berada di luar kewenangan perda, penanganannya akan diserahkan kepada kepolisian dan penyidik terkait.

‎‎Nana memastikan pengawasan pohon di Kota Bandung terus dilakukan secara maksimal. Meski demikian, kejadian yang berlangsung di luar jam kerja tetap memiliki kemungkinan terjadi dan tidak seluruhnya dapat diprediksi.

‎‎"Pengawasan yang sudah kita lakukan sebenarnya sudah maksimal. Namun, tetap ada kemungkinan kejadian di luar jam kerja yang tidak bisa kita prediksi sepenuhnya," katanya.

‎‎Selain pengawasan lapangan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) DPKP juga melakukan pemantauan dan pendataan pohon. DPKP memiliki data mengenai jumlah, jenis, dan lokasi pohon di berbagai ruas jalan Kota Bandung melalui kegiatan sensus pohon.

‎‎"UPT juga melakukan pemantauan dan pendataan. Kita memiliki data lengkap dan sudah melakukan sensus pohon, termasuk jumlah, jenis, dan lokasi di setiap ruas jalan," tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....