DPKP Bandung Tanam 10 Pohon Mahoni di Jalan R.E. Martadinata
- 02 Sep 2026 11:37 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung menanam 10 pohon mahoni di Jalan L.L.R.E. Martadinata atau Jalan Riau, tepatnya di depan Lapangan Padel Six Nine, Kota Bandung, Rabu 2 Agustus 2026.
Pohon yang ditanam memiliki tinggi rata-rata lebih dari lima meter. Beberapa di antaranya bahkan mencapai sekitar 6 meter.
Kepala Bidang Pertamanan dan Dekorasi Kota DPKP Kota Bandung, Nana Kurniawan, mengatakan, pihaknya akan melakukan pemantauan dan perawatan secara berkala untuk memastikan pohon dapat tumbuh dengan baik.
"Kami akan terus melakukan pemantauan. Tidak bisa kami menjanjikan keberhasilan mutlak, namun sebelum ditanam, akarnya sudah kami tangani agar kuat mencengkeram tanah serta terhindar dari jamur dan hama," ujar Nana, rabu 2 September 2026.
Menurutnya, potensi pohon gagal tumbuh tetap ada. Namun, DPKP akan berupaya melakukan perawatan sebaik mungkin. Jika terdapat pohon yang mati, pihaknya akan menggantinya dengan pohon baru.
"Jika ada yang mati, akan kami ganti dengan yang baru. Kami akan melakukan pemantauan dan perawatan berkala," katanya.
Nana menjelaskan, DPKP dalam kegiatan tersebut bertindak sebagai pelaksana. Sementara waktu penanaman dan ketentuan pelaksanaannya merupakan instruksi pimpinan dengan mempertimbangkan berbagai hal.
Terkait penebangan pohon, Nana mengatakan DPKP memiliki prosedur penyelamatan dan penggantian pohon. Seluruh pohon yang telah ditebang nantinya akan direvitalisasi dengan penanaman pohon pengganti.
"Intinya, kami akan merevitalisasi semua pohon yang telah ditebang dengan menanam pohon pengganti," ucapnya.
Ia menyebut, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda), nilai satu pohon mencapai Rp10 juta. Dengan demikian, untuk 10 pohon yang ditanam tersebut nilainya mencapai Rp100 juta.
"Benar, pohon ini dibiayai dari uang denda yang sudah disetorkan," katanya.
Penanaman pohon pengganti juga akan dilakukan di lokasi lain yang mengalami penebangan. Namun, waktu dan pelaksanaannya akan disesuaikan dengan prosedur yang berlaku.
Nana menambahkan, DPKP sebenarnya telah memiliki prosedur penyelamatan pohon. Kendala yang dihadapi salah satunya adalah aktivitas penebangan yang kerap terjadi di luar jam kerja.
Karena itu, ia meminta masyarakat turut membantu melakukan pengawasan dengan melaporkan apabila menemukan adanya penebangan pohon.
"Kami memohon bantuan masyarakat untuk memberikan informasi jika menemukan kejadian semacam itu. Laporkan ke Satpol PP, sekaligus beri tahu kami di DPKP untuk kami periksa," tuturnya.
Pemantauan dan pemeliharaan pohon, lanjut Nana, juga dilakukan melalui UPT Pohon. Pemeliharaan mencakup pemangkasan untuk menjaga keselamatan pohon, terutama ketika beban dahan terlalu berat, terdapat penataan jalan, maupun ketika akar pohon terpotong.
"Pemantauan dan pemeliharaan pohon tetap dilakukan, termasuk melalui UPT Pohon yang menangani pemangkasan demi keselamatan pohon," tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....