Kemendikdasmen Tegaskan Dana BOS Bisa Digunakan untuk Dukung TKA 2026
- 31 Agt 2026 17:52 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Satuan pendidikan dapat memanfaatkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler untuk mendukung kebutuhan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026. Pemanfaatan anggaran tersebut mencakup kebutuhan sejak tahap persiapan, pelaksanaan, hingga evaluasi asesmen.
Ketentuan tersebut disampaikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam Webinar Sapa Pendidikan yang membahas pelaksanaan pendaftaran TKA jenjang SMA/MA/SMK dan sederajat tahun 2026.
Dalam webinar tersebut dijelaskan bahwa TKA termasuk dalam komponen Pelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran pada BOS Reguler. Dengan demikian, satuan pendidikan dapat mengalokasikan dana sesuai kebutuhan pelaksanaan TKA dengan tetap mengikuti ketentuan pengelolaan BOS.
Pemanfaatan dana dapat mencakup sejumlah kebutuhan operasional, termasuk pencetakan kartu peserta dan pelaksanaan simulasi sebelum ujian.
Satuan pendidikan juga pada prinsipnya diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk menyewa perangkat atau device yang dibutuhkan dalam pelaksanaan TKA.
Kemendikdasmen mengingatkan bahwa BOS merupakan dana transfer daerah. Karena itu, mekanisme penggunaan anggaran, termasuk pembayaran honorarium maupun penyewaan perangkat, harus mengikuti tata kelola keuangan dan standar harga yang ditetapkan pemerintah daerah.
Sekolah juga perlu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat agar penggunaan dana untuk kebutuhan TKA sesuai dengan mekanisme yang berlaku di daerah masing-masing.
Kebijakan tersebut memberikan ruang bagi satuan pendidikan untuk mempersiapkan kebutuhan teknis TKA tanpa membebankan biaya ujian kepada siswa. TKA sendiri bersifat tidak wajib dan tidak dipungut biaya bagi peserta didik.
Selain aspek pembiayaan, satuan pendidikan tetap perlu memastikan kesiapan administrasi dan data peserta sebelum pelaksanaan ujian. Hingga 28 Agustus 2026, sebanyak 3.559.610 siswa telah tercatat mendaftar TKA 2026.
Pendaftaran TKA masih berlangsung hingga 27 September 2026. Adapun ujian akan dilaksanakan dalam dua gelombang, yakni 26–29 Oktober 2026 untuk gelombang pertama dan 2–5 November 2026 untuk gelombang kedua.
Sekretaris Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Muhammad Yusro, mengatakan TKA bertujuan menyediakan informasi capaian individu siswa yang lebih objektif dan adil.
"Hasil TKA tidak menentukan kelulusan siswa karena keputusan kelulusan tetap berada pada satuan pendidikan. Namun, hasil asesmen tersebut dapat dimanfaatkan sebagai validator nilai rapor dalam jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) serta menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam seleksi mandiri perguruan tinggi," ungkapnya, Senin 31 Agustus 2026.
Dengan adanya ketentuan pemanfaatan BOS, satuan pendidikan dapat mulai menghitung kebutuhan operasional TKA sekaligus memastikan seluruh pengeluaran direncanakan dan dilaksanakan sesuai aturan pengelolaan keuangan daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....