Kemendikdasmen Minta Sekolah Segera Validasi Data Peserta TKA 2026
- 31 Agt 2026 17:50 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta satuan pendidikan segera memastikan kelengkapan dan validitas data siswa yang mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026.
Langkah tersebut dinilai penting agar proses pendaftaran hingga penerbitan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) tidak terkendala persoalan administrasi.Hingga 28 Agustus 2026, tercatat 3.559.610 siswa jenjang SMA/MA/SMK dan sederajat telah mendaftar TKA. Pendaftaran masih dibuka sampai 27 September 2026.
Dalam Webinar Sapa Pendidikan yang membahas pelaksanaan pendaftaran TKA 2026, Kemendikdasmen menjelaskan bahwa satuan pendidikan perlu mengikuti seluruh tahapan pendaftaran sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Tahapan tersebut meliputi impor biodata siswa oleh operator ke laman TKA, pencetakan surat pernyataan, pengisian keikutsertaan dan pilihan mata pelajaran, penyusunan Daftar Nominasi Sementara (DNS), finalisasi, penerbitan nomor peserta, hingga Daftar Nominasi Tetap (DNT).
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Toni Toharudin, mengingatkan satuan pendidikan agar tidak menunda proses pendaftaran maupun pemutakhiran data. “Pada TKA 2026, setiap siswa wajib mengikuti ujian penuh selama empat hari berturut-turut sesuai gelombangnya,” ujar Toni, dalam keterangannya, Senin 31 Agustus 2026.
Persoalan data residu menjadi salah satu hal yang perlu segera ditangani sekolah. Beberapa masalah yang ditemukan antara lain Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) kosong atau tidak valid, ketidaksesuaian data kependudukan dengan database Dukcapil, data siswa ganda, serta siswa yang belum tercatat dalam rombongan belajar (rombel) kelas akhir.
Sekolah tetap dapat mendaftarkan siswa yang masih memiliki data residu. Namun, apabila data tersebut belum dinyatakan valid, siswa dapat mengikuti ujian susulan sesuai ketentuan. Sementara itu, SHTKA baru diterbitkan setelah data peserta dinyatakan valid.
Penyelesaian persoalan data dilakukan berdasarkan jenis residunya. Mekanisme yang tersedia antara lain melalui Verval PD maupun pengajuan dengan menyertakan dokumen pendukung.
Untuk siswa jenjang menengah yang mengalami kendala NISN kosong, penerbitan NISN tidak dilakukan secara otomatis. Operator sekolah harus mengajukan penerbitan dengan mengunggah hasil pindai ijazah asli dari jenjang pendidikan sebelumnya.
Validasi juga menjadi perhatian bagi madrasah. Berdasarkan data Kementerian Agama, sekitar 534 ribu siswa kelas 12 madrasah telah dialirkan ke sistem TKA. Dari jumlah tersebut, sekitar 412 ribu siswa telah memiliki data yang valid.
Agar data siswa madrasah dapat mengalir dengan baik ke sistem TKA, operator perlu memastikan seluruh siswa kelas 12 telah masuk dalam rombel aktif pada semester berjalan. Selain itu, guru pengampu mata pelajaran juga harus ditetapkan pada rombel tersebut.
TKA 2026 sendiri dijadwalkan berlangsung dalam dua gelombang. Gelombang pertama dilaksanakan pada 26–29 Oktober 2026, sedangkan gelombang kedua pada 2–5 November 2026.
TKA bersifat tidak wajib, gratis, dan bukan merupakan penentu kelulusan. Hasil TKA dapat dimanfaatkan sebagai validator nilai rapor dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) serta menjadi bahan pertimbangan dalam seleksi mandiri perguruan tinggi.
Sekretaris BKPDM Kemendikdasmen, Muhammad Yusro, menegaskan bahwa TKA dirancang untuk menyediakan informasi capaian individu siswa secara lebih objektif dan adil.
“TKA ini bersifat tidak wajib, tidak dipungut biaya, dan bukan penentu kelulusan. Kelulusan siswa tetap ditetapkan sepenuhnya oleh satuan pendidikan,” kata Yusro.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....