Banyak Warga Cimahi Protes Bansos Dicoret, Dinsos: Desil Berubah dari Pusat
- 30 Agt 2026 13:29 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Cimahi - Sejumlah warga Kota Cimahi mengadukan perubahan data tingkat kesejahteraan atau desil yang berdampak pada penerimaan bantuan sosial (bansos). Keluhan paling banyak muncul dari masyarakat yang sebelumnya menerima bantuan, tetapi kini tidak lagi terdaftar sebagai penerima.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cimahi Totong Solehudin mengatakan, perubahan tersebut terjadi setelah adanya pembaruan data kesejahteraan yang dilakukan pemerintah pusat. Warga yang mengalami perubahan status kemudian menyampaikan keberatan melalui kelurahan maupun layanan pengaduan pemerintah.
“Banyak yang mengadu itu karena desilnya naik, terutama dari desil 6 sampai 10, sehingga yang tadinya dapat menjadi tidak dapat.” ujar Totong, Sabtu 29 Agustus 2026.
Menurut Totong, Dinsos Kota Cimahi memiliki kewenangan dalam penanganan masyarakat yang masuk kelompok desil tertentu sesuai dengan ketentuan program bantuan. Untuk bantuan yang menjadi kewenangan daerah, Dinsos mengakomodasi masyarakat yang berada pada desil 1 sampai 5.
Kelompok desil 1 sampai 5 antara lain menjadi sasaran penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang bersumber dari APBN. Sementara itu, penerima program seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) berada pada kelompok desil 1 sampai 4 sesuai ketentuan program masing-masing.
“Kalau ke kami karena bansos itu kaitannya dengan rehabilitasi sosial, hanya menerima desil 1 sampai 5.” ucapnya.
Totong menegaskan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan maupun mengubah posisi desil masyarakat dalam data kesejahteraan nasional. Penetapan tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang digunakan sebagai salah satu basis penyaluran berbagai program pemerintah.
Dalam sistem terbaru, desil 1 menunjukkan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan kelompok desil yang lebih tinggi menunjukkan tingkat kesejahteraan yang relatif lebih baik.
“Perubahan posisi desil dapat berpengaruh terhadap kelayakan seseorang untuk memperoleh program bantuan sosial tertentu,” jelasnya.
Karena itu, masyarakat yang merasa terjadi ketidaksesuaian data diminta menggunakan kanal pengaduan yang telah disediakan pemerintah. Pengaduan dapat dilakukan secara daring maupun secara langsung melalui kelurahan atau pusat pelayanan pemerintah.
“Sekarang masyarakat mengadukan sendiri, kanalnya dibuka, secara offline juga bisa datang ke kelurahan atau kantor pelayanan seperti di Mal Pelayanan Publik.” katanya.
Dinsos Cimahi memastikan laporan masyarakat tetap dapat diterima dan diteruskan sesuai mekanisme yang berlaku, meskipun keputusan akhir mengenai perubahan data tidak berada di tangan pemerintah daerah.
“Masyarakat diminta melengkapi informasi yang diperlukan agar proses verifikasi terhadap data dapat dilakukan oleh pihak yang berwenang,” ungkapnya.
Perubahan data tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbarui basis data sosial ekonomi agar bantuan lebih tepat sasaran. Dengan data yang terus diperbarui, status penerima bantuan dapat berubah mengikuti kondisi sosial dan ekonomi masing-masing keluarga.
| Baca juga: Kopi Lembang Tembus Pasar Arab Saudi |
Bagi warga yang merasa masih layak memperoleh bantuan tetapi mengalami perubahan desil, pengaduan menjadi jalur resmi untuk meminta pemeriksaan kembali.
Pemerintah daerah pada akhirnya berperan membantu masyarakat dalam proses penyampaian laporan, sedangkan penetapan data tetap dilakukan pemerintah pusat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....