Dishub KBB Tata Parkir Kawasan Wisata, Jukir Diminta Tak Ganggu Arus Lalu Lintas
- 28 Agt 2026 19:58 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung Barat - Aktivitas parkir menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam menjaga kelancaran arus kendaraan di kawasan wisata Cisarua dan Parongpong, terutama saat volume kendaraan meningkat.
Melalui Dinas Perhubungan (Dishub) KBB, pemerintah memberikan pembinaan kepada juru parkir dan pengelola parkir dalam kegiatan Pembinaan Juru Parkir dan Sosialisasi Perizinan Pengelolaan Parkir Tahun Anggaran 2026.
Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Cimahi, Iptu Mulyadi Yusuf, menegaskan pengelolaan parkir di kawasan wisata harus memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan pengguna jalan.
“Kami memberikan pembekalan mengenai bagaimana pengelolaan parkir yang baik dan benar, sehingga khususnya dari kami, yang penting tidak mengganggu kemacetan ataupun arus lalu lintas di wilayah hukum Cisarua dan Parongpong,” ujar Mulyadi, dalam keterangannya, Jumat 28 Agustus 2026.
Menurutnya, Cisarua dan Parongpong merupakan kawasan dengan aktivitas kendaraan yang cukup tinggi karena menjadi salah satu tujuan wisata di Kabupaten Bandung Barat. Karena itu, penempatan kendaraan yang tidak tepat berpotensi mengganggu arus lalu lintas.
Mulyadi juga meminta para juru parkir berkoordinasi dengan instansi terkait agar kegiatan mereka memiliki payung hukum dan tidak menimbulkan persoalan di lapangan.
“Kami memberikan imbauan kepada para juru parkir yang ada di Cisarua dan Parongpong agar berkoordinasi dengan dinas terkait supaya mempunyai payung hukum atau dasar hukum. Sehingga tidak dikatakan sebagai juru parkir liar,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Perparkiran Dishub KBB, Ricky Maulana Hadiningrat, mengatakan pembinaan juga bertujuan memberikan pemahaman kepada juru parkir dan pengelola mengenai tata kelola parkir yang sesuai ketentuan.
Selain aspek keselamatan, Dishub mendorong pengelolaan parkir memiliki legalitas yang jelas, baik melalui mekanisme kemitraan dengan Dishub maupun perizinan melalui DPMPTSP KBB.
Ricky menyebut sekitar 80 persen juru parkir di wilayah Cisarua dan Parongpong saat ini telah bergabung dalam pengelolaan bersama Dishub KBB. Namun, sebagian pengelola parkir di kawasan wisata masih perlu memenuhi aspek perizinan.
Penataan tersebut diharapkan dapat menciptakan kawasan wisata yang tidak hanya menarik dari sisi destinasi, tetapi juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan sejak memasuki kawasan hingga memarkirkan kendaraan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....