Juru Parkir Cisarua-Parongpong Sudah Bermitra dengan Dishub KBB
- 28 Agt 2026 19:56 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung Barat - Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat (Dishub KBB) terus mendorong penataan pengelolaan parkir di kawasan wisata Cisarua dan Parongpong agar berjalan tertib, profesional, serta memiliki kepastian hukum.
Upaya tersebut dilakukan melalui Pembinaan Juru Parkir dan Sosialisasi Perizinan Pengelolaan Parkir Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Bandoeng Resto, Desa Kertawangi, Kecamatan Cisarua. Kegiatan ini menyasar juru parkir dan pengelola parkir di kawasan wisata Cisarua-Parongpong.
Kepala Seksi Pengelolaan Perparkiran Dishub KBB, Ricky Maulana Hadiningrat, mengatakan pembinaan dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai aturan, mekanisme perizinan, serta pola kemitraan dengan Dishub.
“Tujuan kegiatan ini adalah mengenalkan kepada para juru parkir dan pengelola parkir di wilayah Cisarua dan Parongpong mengenai aturan-aturan pengelolaan parkir yang secara hukum sesuai dengan Undang-undang, baik terkait perizinan maupun pengelolaan kemitraan bersama Dinas Perhubungan,” ujar Ricky dalam keterangannya, Jumat 28 Agustus 2026.
Menurut Ricky, saat ini sekitar 80 persen juru parkir di wilayah Cisarua dan Parongpong telah bergabung dalam pengelolaan bersama Dishub KBB. Namun, masih terdapat pekerjaan rumah terkait legalitas pengelola parkir di sejumlah kawasan wisata.
“Kalau untuk wilayah Parongpong-Cisarua, alhamdulillah sekitar 80 persen sudah masuk dan bergabung dengan Dinas Perhubungan untuk pengelolaan parkir dan juru parkir. Namun, untuk pengelola wisata kebanyakan masih belum menempuh perizinan,” ungkapnya.
Dishub KBB pun mendorong pengelola wisata yang belum memiliki legalitas agar segera menempuh proses perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) KBB atau menjalin kemitraan dengan Dishub.
“Mudah-mudahan ke depannya perizinan pengelolaan perparkiran dapat ditempuh, ataupun para juru parkir bisa bermitra dengan Dinas Perhubungan sehingga memiliki legalitas yang kuat,” kata Ricky.
Sementara itu, Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Cimahi, Iptu Mulyadi Yusuf, mengingatkan para juru parkir agar berkoordinasi dengan instansi terkait sehingga aktivitas mereka memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami memberikan imbauan kepada para juru parkir yang ada di Cisarua dan Parongpong agar berkoordinasi dengan dinas terkait supaya mempunyai payung hukum atau dasar hukum. Sehingga tidak dikatakan sebagai juru parkir liar,” tegas Mulyadi.
Pembinaan tersebut diharapkan memperkuat sinergi antara pemerintah, pengelola wisata, juru parkir, dan kepolisian dalam menciptakan sistem perparkiran yang tertib serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....