Anak-anak Cireundeu Hadapi Tantangan Pendidikan, Bullying dan Akses SMP Disorot
- 28 Agt 2026 15:12 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Cimahi - Persoalan pendidikan menjadi salah satu perhatian dalam dialog antara Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Kejaksaan Negeri Cimahi dengan masyarakat Kampung Adat Cireundeu. Pertemuan yang digelar di Saung Baraya, Kamis 27 Agustus 2026 turut membahas pengalaman anak-anak penghayat kepercayaan di lingkungan sekolah.
Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan adanya persoalan perundungan atau bullying yang berkaitan dengan kepercayaan yang dianut peserta didik. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian bersama agar keberagaman tidak menjadi alasan munculnya perlakuan yang merendahkan anak di lingkungan pendidikan.
Tim PAKEM Kejaksaan Negeri Cimahi memandang persoalan tersebut perlu direspons melalui komunikasi dan edukasi. Pendekatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mengenai keberagaman sekaligus mencegah terjadinya diskriminasi terhadap peserta didik.
Selain persoalan bullying, masyarakat Cireundeu juga mengungkap tantangan lain yang berkaitan dengan akses pendidikan jenjang SMP. Sejumlah anak yang telah menyelesaikan pendidikan dasar menghadapi kendala ketika mengikuti penerimaan murid baru berbasis wilayah atau zonasi.
Sistem penerimaan berbasis wilayah menjadi salah satu hal yang perlu dikoordinasikan lebih lanjut dengan perangkat daerah terkait. Aspirasi masyarakat tersebut disampaikan agar anak-anak Kampung Adat Cireundeu tetap memiliki kesempatan memperoleh pendidikan lanjutan secara layak.
Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Dr. Neneng Rahmadini, S.H., M.H., mengatakan persoalan yang muncul di tengah masyarakat sebaiknya disampaikan dan dibicarakan sejak dini. Menurutnya, komunikasi langsung menjadi cara untuk memahami kondisi masyarakat secara lebih lengkap sebelum menentukan langkah tindak lanjut.
“Komunikasi yang terbuka dapat menjadi langkah awal untuk memahami persoalan secara lebih utuh.” ujar Neneng.
Dialog tersebut juga membahas persoalan administrasi kependudukan masyarakat penghayat kepercayaan. Pembahasan mencakup administrasi perkawinan, identitas kependudukan, serta berbagai kebutuhan administrasi lainnya.
Kehadiran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam Tim PAKEM menjadi bagian penting dalam pembahasan persoalan tersebut. Setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat selanjutnya dapat dikoordinasikan kepada perangkat daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Kegiatan ini diikuti sejumlah unsur terkait, termasuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Cimahi, Dinas Pendidikan, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Lurah Leuwigajah Dini Gusniar, S.E., juga hadir bersama jajaran Kejaksaan Negeri Cimahi dan tokoh masyarakat Kampung Adat Cireundeu.
Bagi masyarakat Cireundeu, forum tersebut menjadi kesempatan untuk menyampaikan langsung berbagai persoalan yang mereka hadapi dalam kehidupan sehari-hari. Penyampaian aspirasi secara langsung diharapkan dapat membuka ruang koordinasi yang lebih efektif dengan pemerintah dan instansi terkait.
Kejaksaan Negeri Cimahi menegaskan bahwa keberadaan Tim PAKEM tidak semata-mata menjalankan fungsi pengawasan terhadap dinamika aliran kepercayaan dan keagamaan. Forum tersebut juga diarahkan menjadi sarana komunikasi untuk mengetahui persoalan masyarakat sekaligus mendorong penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pintu Kejaksaan Negeri Cimahi terbuka untuk masyarakat Kampung Adat Cireundeu.” katanya.
Neneng mengatakan masyarakat dapat menyampaikan permasalahan, aspirasi, maupun kebutuhan informasi kepada Kejaksaan Negeri Cimahi sepanjang berkaitan dengan tugas dan kewenangan lembaga tersebut. Ia berharap komunikasi yang telah terbangun dapat terus dipelihara untuk mencegah persoalan berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
Koordinasi lintas instansi dinilai penting karena persoalan masyarakat memiliki karakter yang beragam dan tidak semuanya dapat diselesaikan oleh satu lembaga. Melalui Tim PAKEM, setiap persoalan dapat dipetakan kemudian diteruskan kepada perangkat atau instansi yang memiliki kewenangan.
Pendekatan dialogis tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap keberagaman di lingkungan masyarakat dan pendidikan. Anak-anak penghayat kepercayaan juga diharapkan dapat belajar dengan aman, nyaman, serta memperoleh kesempatan pendidikan yang setara.
Kejaksaan Negeri Cimahi bersama Pemerintah Kota Cimahi dan unsur terkait akan terus membangun komunikasi dengan masyarakat Kampung Adat Cireundeu. Upaya tersebut menjadi bagian dari menjaga kehidupan sosial yang rukun sekaligus menghormati adat, budaya, keyakinan, dan hukum yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....