Musim Kemarau, Pemkot Bandung Siapkan 30 Pompa untuk Antisipasi Kekeringan Sawah

  • 28 Agt 2026 09:37 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyiapkan sekitar 29 hingga 30 unit pompa air untuk mengantisipasi potensi kekeringan lahan pertanian selama musim kemarau.

‎Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar, mengatakan pompa tersebut telah disediakan pemerintah sejak 2018/2019 dan dipinjamkan secara bergilir kepada kelompok tani yang membutuhkan.

‎"Sejak 2018/2019 kami sediakan pompa. Saat ini ada sekitar 29–30 unit. Lahan sawah di Kota Bandung totalnya kurang lebih 700 hektare, dan tidak semuanya kekurangan air. Pompa dipinjamkan secara bergilir kepada kelompok tani yang membutuhkan, dengan jadwal penggunaan yang sudah disepakati bersama," ujar Gin Gin, Jumat 28 Agustus 2026.

‎Ia menjelaskan, luas lahan sawah di Kota Bandung saat ini sekitar 669,7 hektare atau kurang lebih empat persen dari total luas wilayah Kota Bandung. Kondisi tersebut dinilai masih relatif terkendali karena hingga kini belum ditemukan kekeringan berat yang menyebabkan tanaman mengalami puso.

‎Meski demikian, Pemkot Bandung tetap mewaspadai potensi kekeringan di sejumlah titik. Selain menyiapkan pompa, pemeliharaan saluran air dan lahan pertanian juga terus diperketat untuk menjaga ketersediaan air bagi petani.

‎"Memang ada potensi kekeringan di beberapa titik, dan kita segera mengantisipasinya dengan bantuan pompa air serta memperketat pemeliharaan saluran air dan lahan pertanian," katanya.

‎Gin Gin menambahkan, berdasarkan ketentuan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Kota Bandung wajib mempertahankan sekitar 370 hektare lahan sawah. Pemerintah daerah bahkan menargetkan keberadaan lahan sawah di Kota Bandung dapat dipertahankan hingga mencapai sekitar 700 hektare atau lebih.

‎Sebagai bentuk perlindungan terhadap lahan pertanian, Pemkot Bandung juga telah membeli sekitar 23 hektare lahan sawah yang ditetapkan sebagai sawah abadi. Lahan tersebut tidak diperbolehkan untuk dialihfungsikan.

‎"Setiap permohonan perubahan fungsi lahan kategori LSD akan ditolak atau ditahan dalam proses perizinan," tegasnya.

‎Menurut Gin Gin, upaya mempertahankan lahan sawah penting dilakukan di tengah keterbatasan lahan pertanian di Kota Bandung. Selain menjaga produksi pangan, perlindungan lahan juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keberlanjutan sektor pertanian di wilayah perkotaan.

" ‎Hingga saat ini, DKPP Kota Bandung terus memantau kondisi lahan pertanian, terutama di wilayah yang berpotensi mengalami kekurangan air selama musim kemarau," tandasnya

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....