Bukan Sekadar Atasi Macet, Pembatasan Truk di Leuwigajah untuk Keselamatan
- 26 Agt 2026 23:10 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Cimahi - Pembatasan jam operasional truk di kawasan Bundaran Leuwigajah, Kota Cimahi, tidak hanya ditujukan untuk mengurai kemacetan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi juga menargetkan kebijakan tersebut mampu meningkatkan keselamatan pengguna jalan, terutama pada ruas yang memiliki lebar terbatas.
Kawasan yang menjadi perhatian meliputi Jalan Mahar Martanegara, Jalan Nanjung, dan Jalan Kerkof. Ketiga ruas tersebut memiliki aktivitas lalu lintas cukup tinggi sehingga pergerakan kendaraan berat pada jam sibuk dinilai berpotensi menghambat kendaraan lain.
Dishub Cimahi menetapkan waktu pembatasan pada pukul 06.00–09.00 WIB serta 16.00–18.00 WIB. Truk dan angkutan barang berukuran besar diminta tidak melintas selama periode tersebut dan menyesuaikan perjalanan dengan waktu yang telah ditentukan.
Kepala Bidang Angkutan dan PJU Dishub Kota Cimahi, Iwan Ridwan, menyebut keberadaan kendaraan berat di jalan yang relatif sempit dapat memengaruhi kelancaran arus kendaraan. Kondisi tersebut semakin terasa ketika volume kendaraan meningkat pada jam berangkat dan pulang kerja.
“Pembatasan ini untuk mengurangi kemacetan di jam-jam sibuk dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi pengendara motor maupun mobil kecil.” ujar Iwan dalam keterangannya, Rabu 26 Agustus 2026.
Untuk memastikan aturan dipahami pengguna jalan, Dishub Cimahi melakukan sosialisasi secara langsung maupun melalui berbagai media informasi. Petugas juga ditempatkan di lapangan untuk memberikan pengarahan kepada pengemudi yang masih melintas saat pembatasan diberlakukan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai tahap awal sebelum penegakan aturan dilakukan lebih tegas. Pengemudi truk yang melanggar ke depan berpotensi mendapatkan tindakan berupa tilang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk saat ini kami masih melakukan sosialisasi dan pengarahan, tetapi ke depannya pelanggar akan kami tindak dengan tilang.” ucapnya.
Sosialisasi mengenai ketentuan kendaraan berat di kawasan tersebut telah dilakukan sejak Juni 2025. Dishub Cimahi menyampaikan informasi melalui kecamatan, kelurahan, pamflet, pengemudi truk, serta kanal informasi resmi dinas.
Kebijakan ini juga berkaitan dengan keberadaan rambu larangan kendaraan berat yang telah terpasang sejak 2015. Dengan adanya penguatan pembatasan waktu, Dishub berharap pengemudi semakin memahami kapan kendaraan berat diperbolehkan melintas.
Iwan mengatakan pengendalian kendaraan berat di jam sibuk diharapkan dapat mencegah penumpukan truk di kawasan Bundaran Leuwigajah. Arus kendaraan yang lebih lancar diharapkan turut mengurangi potensi konflik lalu lintas antara truk dan kendaraan kecil.
“Semoga pembatasan ini dapat mengurai kemacetan, mencegah penumpukan kendaraan besar pada jam sibuk, menekan angka kecelakaan dan mengurangi potensi kecelakaan antara kendaraan besar dengan kendaraan bermotor lainnya.” katanya.
Dengan demikian, pembatasan jam operasional truk di Leuwigajah menjadi bagian dari upaya Dishub Cimahi menata lalu lintas berdasarkan kondisi dan kapasitas jalan. Pengemudi angkutan barang diimbau mematuhi rambu serta menyesuaikan waktu perjalanan agar aktivitas distribusi tetap berjalan tanpa mengganggu keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....