Dishub Cimahi Batasi Jam Operasional Truk di Bundaran Leuwigajah
- 26 Agt 2026 23:09 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Cimahi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi mulai membatasi jam operasional truk dan angkutan barang di kawasan Bundaran Leuwigajah. Aturan tersebut berlaku di sejumlah ruas jalan, yakni Jalan Mahar Martanegara, Jalan Nanjung, dan Jalan Kerkof, untuk mengurangi kepadatan lalu lintas pada jam sibuk.
Pembatasan kendaraan berat diberlakukan pada pagi hari pukul 06.00–09.00 WIB dan sore hari pukul 16.00–18.00 WIB. Pada rentang waktu tersebut, truk dan kendaraan angkutan barang berukuran besar dilarang melintas di kawasan yang telah ditentukan.
Dishub Kota Cimahi telah memasang spanduk sosialisasi untuk memberikan informasi kepada pengemudi maupun pelaku usaha angkutan barang. Petugas juga disiapkan di sejumlah titik untuk mengawasi penerapan pembatasan tersebut.
Kepala Bidang Angkutan dan PJU Dishub Kota Cimahi, Iwan Ridwan, mengatakan kebijakan tersebut merupakan penerapan kembali ketentuan larangan kendaraan berat yang sebelumnya telah ditandai melalui rambu lalu lintas.
“Alasan diberlakukannya jam operasional adalah untuk mengurangi kemacetan di jam-jam sibuk, mengingat lebar jalan tersebut yang kecil dan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengendara motor dan mobil kecil.” ujar Iwan dalam keterangannya, Rabu 26 Agustus 2026.
Menurut Iwan, rambu larangan bagi truk memasuki kawasan tersebut sebenarnya telah terpasang sejak 2015. Namun, Dishub kembali memperkuat penerapannya melalui pembatasan waktu operasional dan sosialisasi kepada para pengemudi.
Ruas jalan di sekitar Bundaran Leuwigajah dinilai memiliki kapasitas terbatas, sementara volume kendaraan meningkat pada pagi dan sore hari. Kehadiran kendaraan besar pada periode tersebut dikhawatirkan memperlambat arus lalu lintas sekaligus meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.
Untuk tahap awal, petugas Dishub masih mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan pengarahan kepada pengemudi truk. Kendaraan yang melintas ketika pembatasan berlaku akan dihentikan dan diarahkan untuk menunggu hingga waktu operasional kembali diperbolehkan.
“Sifatnya kami masih sosialisasi dan pengarahan kepada pengemudi angkutan truk, untuk ke depannya kami akan tindak bagi pelanggar dengan tilang.” ucapnya.
Iwan menambahkan, sosialisasi mengenai pembatasan kendaraan berat telah dilakukan sejak Juni 2025. Informasi tersebut disebarkan melalui pamflet kepada pihak kecamatan, kelurahan, pengemudi truk, serta melalui media informasi milik Dishub Kota Cimahi.
“Pada bulan Juni tahun 2025 kami sudah melakukan sosialisasi, yaitu membuat pamflet yang kami sebar ke kecamatan, kelurahan dan kepada sopir-sopir truk yang melintas.” katanya.
Dishub berharap kebijakan pembatasan jam operasional truk dapat membantu menciptakan arus lalu lintas yang lebih lancar di kawasan Bundaran Leuwigajah. Selain mengurangi kemacetan, aturan tersebut ditujukan untuk meningkatkan keselamatan pengendara dan menekan potensi kecelakaan antara kendaraan berat dengan kendaraan berukuran lebih kecil.
“Harapan kami dengan diberlakukannya pembatasan jam operasional truk atau kendaraan berat semoga dapat menciptakan kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan di jalan raya.” jelasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....