Bawaslu Cimahi Uji Petik Data Pemilih, 15 Warga Leuwigajah Dijadikan Sampel
- 26 Agt 2026 22:32 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Cimahi - Bawaslu Kota Cimahi melakukan uji petik Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2026 di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan data pemilih yang tercatat tetap akurat, valid, dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Uji petik dilakukan dengan mendatangi langsung warga yang masuk dalam sampel data pemilih untuk mencocokkan informasi kependudukan. Sebanyak 15 pemilih di wilayah Kelurahan Leuwigajah menjadi sampel dalam kegiatan pengawasan tersebut.
Pelaksanaan uji petik melibatkan staf Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Cimahi, yakni Arthur Rahman, Agam Zuama, dan Putra Idamba. Mereka melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah informasi pemilih dengan membandingkan data yang tercatat dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cimahi, Akhmad Yasin Nugraha, mengatakan uji petik merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap Data Pemilih Berkelanjutan.
“Uji petik ini rutin kami lakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap Data Pemilih Berkelanjutan.” ujar Akhmad Yasin, Rabu 26 Agustus 2026.
Menurut Yasin, kegiatan tersebut penting untuk memastikan data pemilih tidak hanya benar secara administratif, tetapi juga sesuai dengan keberadaan dan kondisi masyarakat yang bersangkutan.
“Pengawasan secara langsung dinilai dapat membantu menemukan apabila terdapat perubahan informasi yang berpotensi memengaruhi kualitas daftar pemilih,” katanya.
Data yang menjadi dasar uji petik Triwulan III Tahun 2026 diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta data yang bersumber dari Kelurahan Leuwigajah. Data tersebut kemudian digunakan Bawaslu untuk menentukan sampel sebelum dilakukan verifikasi langsung kepada pemilih.
Pengawasan DPB juga tidak hanya dilakukan ketika tahapan Pemilu atau Pilkada sedang berlangsung. Pemutakhiran secara berkelanjutan diperlukan karena data kependudukan dapat berubah akibat perpindahan domisili, perubahan status kependudukan, maupun kondisi lainnya.
Dari pemeriksaan terhadap 15 pemilih yang menjadi sampel, Bawaslu Kota Cimahi menyatakan seluruh data yang diverifikasi sesuai dengan kondisi faktual. Hasil uji petik tersebut menunjukkan data pemilih yang diperiksa dinyatakan akurat dan valid.
Bawaslu Kota Cimahi selanjutnya akan terus melakukan pengawasan secara berkala terhadap proses pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Upaya tersebut diharapkan mampu mendukung tersedianya daftar pemilih yang mutakhir, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengawasan DPB menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga kualitas penyelenggaraan Pemilu di Kota Cimahi. Dengan data pemilih yang akurat, potensi persoalan administratif dalam penyelenggaraan pemilihan dapat diminimalkan sejak proses pemutakhiran berlangsung.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....