Pemkot Cimahi Akan Cek Izin Pabrik Coklat di Melong, Warga Diminta Tunggu Hasilnya
- 25 Agt 2026 20:10 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Cimahi - Pemerintah Kota Cimahi akan melakukan pengecekan terhadap pembangunan dan keberadaan pabrik coklat yang berada di dekat permukiman warga RW 28, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aktivitas dan kondisi pembangunan di lokasi sesuai dengan dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan.
Pemeriksaan lapangan menjadi bagian dari tindak lanjut setelah Wali Kota Cimahi Ngatiyana berdialog langsung dengan masyarakat RW 28. Pemkot Cimahi ingin memastikan persoalan yang dikeluhkan warga dapat diverifikasi secara objektif sebelum pemerintah menentukan langkah berikutnya.
"Kita akan cek, apakah kondisi di lapangan sama dengan izin yang diberikan." ujar Ngatiyana usai menemui warga di Masjid Nurul Falah RW 28 Melong, Senin 24 Agustus 2026.
Menurut Ngatiyana, pemeriksaan tidak hanya akan melihat aspek administratif, tetapi juga kondisi faktual di sekitar lokasi pabrik. Pemerintah akan mempertimbangkan berbagai aspek yang berhubungan dengan keamanan, keselamatan, kesehatan dan potensi dampak terhadap masyarakat.
Polemik tersebut menjadi perhatian karena lokasi pabrik berbatasan langsung dengan kawasan permukiman warga. Kondisi ini membuat Pemkot Cimahi perlu memastikan kegiatan industri tidak menimbulkan risiko yang dapat mengganggu kenyamanan maupun keselamatan masyarakat sekitar.
"Jangan sampai pembangunan ini justru membahayakan masyarakat." ucapnya.
Pemkot Cimahi akan terlebih dahulu meminta keterangan dari pihak perusahaan untuk mendapatkan informasi mengenai proses pembangunan, perizinan serta aktivitas yang dilakukan di lokasi. Keterangan tersebut kemudian akan dibandingkan dengan hasil pengecekan lapangan dan dokumen yang telah diterbitkan pemerintah.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, Pemkot Cimahi memastikan akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah tidak menutup kemungkinan memberikan sanksi apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap perizinan maupun aturan lainnya.
"Kalau memang ada pelanggaran, tentu akan kita tindak sesuai dengan aturan yang berlaku." katanya.
Di sisi lain, warga RW 28 diminta tetap menjaga suasana kondusif selama proses pemeriksaan dilakukan. Pemerintah berharap masyarakat memberikan kesempatan kepada jajaran terkait untuk mengumpulkan fakta dan menyusun langkah penyelesaian yang tepat.
Ngatiyana kembali menekankan bahwa Pemkot Cimahi tidak berada di pihak perusahaan maupun warga secara sepihak. Pemerintah, kata dia, akan berdiri pada prinsip keadilan dengan menjadikan aturan dan keselamatan masyarakat sebagai dasar penyelesaian.
"Kita tidak memihak kepada siapa pun, tetapi berpihak kepada keadilan." jelasnya.
Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat menjawab sejumlah persoalan yang berkembang terkait pabrik coklat di kawasan Melong tersebut. Pemkot Cimahi menegaskan penyelesaian akan dilakukan melalui proses yang terukur agar keputusan yang diambil tidak merugikan masyarakat maupun pihak terkait.
Dengan adanya pengecekan langsung, pemerintah ingin memastikan seluruh aktivitas pembangunan dan operasional pabrik memiliki dasar perizinan yang jelas. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk kehadiran Pemkot Cimahi dalam merespons aspirasi warga dan menjaga keseimbangan antara kegiatan industri dengan kepentingan lingkungan permukiman.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....