Walikota Cimahi Temui Warga RW 28 Melong Terkait Polemik Keberadaan Pabrik Coklat
- 25 Agt 2026 20:04 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Cimahi - Polemik pembangunan dan keberadaan pabrik coklat yang berbatasan langsung dengan permukiman warga RW 28, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, mendapat perhatian Pemerintah Kota Cimahi. Wali Kota Cimahi Ngatiyana bersama jajaran terkait turun langsung menemui warga untuk mendengarkan berbagai persoalan yang berkembang di lingkungan tersebut.
Pertemuan bersama warga dilakukan sebagai langkah awal Pemkot Cimahi untuk memperoleh informasi secara langsung mengenai kondisi yang terjadi di lapangan. Pemerintah juga memastikan proses penyelesaian persoalan akan dilakukan berdasarkan fakta, aturan dan kepentingan masyarakat.
"Kami turun langsung karena ingin mengetahui permasalahan yang ada di RW 28." ujar Ngatiyana usai menemui warga di Masjid Nurul Falah RW 28 Melong, Senin 24 Agustus 2026.
Ngatiyana menegaskan Pemkot Cimahi tidak akan mengambil keputusan secara sepihak maupun berpihak kepada salah satu pihak dalam persoalan tersebut. Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan warga memperoleh rasa aman, nyaman dan perlindungan dari potensi dampak yang mungkin muncul akibat aktivitas pembangunan.
"Kami tidak memihak kepada siapa pun, tetapi berpihak kepada keadilan." ucapnya.
Untuk memastikan kondisi sebenarnya, Pemkot Cimahi akan meminta penjelasan dari pihak perusahaan sekaligus melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi pabrik. Pemeriksaan tersebut akan mencakup kesesuaian kondisi pembangunan di lapangan dengan dokumen perizinan yang telah diterbitkan.
"Nanti kami akan mencari keterangan di lapangan, apakah sesuai dengan perizinan yang sudah diterbitkan atau tidak." jelasnya.
Ngatiyana menyebut perizinan terkait kegiatan tersebut telah berlangsung sejak 2012 dan mengalami perkembangan hingga saat ini. Karena itu, Pemkot Cimahi perlu mencocokkan dokumen perizinan dengan kondisi fisik dan aktivitas yang berlangsung di lokasi.
Pemkot Cimahi juga membuka kemungkinan memberikan tindakan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Sanksi akan diberikan sesuai aturan apabila terbukti terdapat pelanggaran perizinan ataupun ketentuan lain yang berkaitan dengan pembangunan dan operasional pabrik.
Aspek keselamatan warga menjadi salah satu perhatian utama pemerintah dalam menangani polemik pabrik coklat tersebut. Selain persoalan perizinan, pemerintah akan melihat potensi risiko terhadap keamanan, kesehatan, keselamatan serta kemungkinan munculnya kecelakaan atau dampak lain bagi masyarakat sekitar.
"Yang paling penting adalah keamanan dan keselamatan masyarakat." katanya.
Ngatiyana meminta warga tetap tenang selama proses pemeriksaan dan penyelesaian persoalan berlangsung. Ia memastikan Pemkot Cimahi akan terus hadir untuk mencari solusi yang adil dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum serta kepentingan masyarakat.
"Percayakan kepada kami, kita bersama-sama mencari penyelesaian yang terbaik." ungkapnya.
Pemerintah berharap proses klarifikasi dan pemeriksaan di lapangan dapat memberikan gambaran yang objektif mengenai persoalan pabrik coklat di RW 28. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar Pemkot Cimahi dalam menentukan langkah selanjutnya sesuai aturan yang berlaku.
Dengan pendekatan musyawarah dan pemeriksaan berdasarkan fakta, Pemkot Cimahi berupaya memastikan persoalan antara aktivitas industri dan kepentingan permukiman warga dapat diselesaikan secara proporsional.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....