Pemkot Bandung Dorong Pelaku Usaha UMKM Naik Kelas Lewat Akses Kredit
- 20 Agt 2026 14:36 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota Bandung mengumpulkan sekitar 400 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam upaya mendorong pelaku usaha agar semakin berkembang dan naik kelas. Sejumlah UMKM yang sebelumnya terdampak penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) bahkan mulai mendapatkan akses pembiayaan dari Bank daerah.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, sejumlah pelaku UMKM yang hadir dalam kegiatan tersebut telah menunjukkan perkembangan positif. Beberapa di antaranya juga telah mengajukan kredit dan mendapatkan persetujuan dari bank daerah.
"Ya, hari ini kita mengumpulkan sekitar 400 UMKM. Alhamdulillah, ada beberapa yang sudah mulai naik kelas, termasuk dari kelompok UMKM yang sempat terkena penertiban PKL. Mereka sudah mulai maju dan pengajuan kreditnya disetujui oleh Bank Jabar," ujar Farhan usai Memberikan Sambutan pada Kegiatan UMKM Hebat Kota Bandung di kota Bandung di balai kota Bandung, Kamis 20 Agustus 2026.
Menurut Farhan, akses pembiayaan tersebut bukan merupakan bantuan pemerintah, melainkan bentuk kerja sama untuk membuka akses perbankan bagi pelaku usaha mikro.
Ia menegaskan, penertiban PKL dan bangunan liar yang dilakukan pemerintah bukan bertujuan untuk mematikan atau menyulitkan usaha kecil. Sebaliknya, penertiban diharapkan menjadi momentum agar para pelaku usaha dapat bertransformasi dan menjalankan usaha secara lebih tertib serta memenuhi berbagai persyaratan formal.
"Jadi ini bukan bantuan, tetapi betul-betul kerja sama. Artinya, yang ingin kita dorong bersama dengan Pak Gubernur dari provinsi adalah bahwa penertiban PKL dan bangunan liar itu bukan untuk memberantas atau menyusahkan usaha kecil, tetapi justru memaksa, dalam tanda kutip, untuk mau naik kelas," katanya.
Farhan mengatakan, pemberian akses kredit melalui bank daerah menjadi salah satu upaya agar pengusaha mikro tidak hanya bergantung pada pembiayaan informal, tetapi juga dapat masuk ke dalam sistem perbankan.
Skema pembiayaan yang ditawarkan antara lain Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk kebutuhan modal kerja. Nilai pembiayaan bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp1,5 miliar, tergantung skala usaha dan kelayakan masing-masing pelaku usaha.
"Skemanya biasa, Kredit Usaha Rakyat (KUR), untuk modal kerja. Macam-macam, dari Rp5 juta sampai Rp1,5 miliar ada di sini," ucapnya.
Ia menjelaskan, besaran kredit yang dapat diterima pelaku usaha sangat bergantung pada kapasitas usaha serta tingkat kelayakan atau bankable calon debitur. Dalam kerja sama perdana antara Pemkot Bandung dan BJB tersebut, pihak perbankan tetap memiliki kewenangan untuk menentukan calon penerima kredit berdasarkan persyaratan yang berlaku.
"Tergantung besar usaha dan se-bankable apa pengusaha tersebut. Ini yang pertama kali bersama dengan Bank daerah dan Pemkot Bandung," katanya.
Farhan menekankan, salah satu kunci agar UMKM dapat naik kelas adalah memiliki administrasi usaha yang tertib dan memenuhi berbagai ketentuan legalitas.
Menurutnya, setidaknya ada sejumlah dokumen penting yang harus dimiliki pelaku usaha. Pertama, Nomor Induk Berusaha (NIB). Kedua, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kemudian, bagi pelaku usaha makanan, perlu memiliki sertifikat halal. Sementara usaha yang produknya berkaitan dengan bahan atau unsur kimia harus memenuhi ketentuan dan memperoleh izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sesuai jenis produknya.
"Tergantung Bank daerah. Karena Bank dearah yang melakukan pemilihan, apakah memenuhi syarat untuk mendapatkan KUR atau tidak. Yang saya pastikan adalah begini, untuk bisa naik kelas maka administrasi dan ketaatan itu mesti dipatuhi pisan," ucapnya.
"Pertama, punya NIB. Kedua, pastikan punya NPWP. Ketiga, kalau produknya makanan, pastikan punya sertifikat halal. Kalau produknya ternyata mengandung unsur kimia, pastikan juga lolos BPOM," paparnya.
Untuk memastikan pelaku UMKM mampu memenuhi persyaratan tersebut, Farhan telah meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUKM) Kota Bandung memberikan pendampingan.
Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha melengkapi legalitas sekaligus meningkatkan peluang mereka memperoleh akses pembiayaan dari perbankan.
Farhan juga menegaskan, tidak seluruh PKL yang dikumpulkan otomatis mendapatkan fasilitas KUR. Hanya pelaku usaha yang memenuhi persyaratan dan dinilai layak oleh pihak perbankan yang dapat memperoleh pembiayaan.
"Saya sudah perintahkan agar DPMPTSP dan Dinas KUKM membantu betul-betul empat hal tersebut yang sangat penting itu. Enggak semuanya. Jangan salah sangka dulu. Ini bukan berarti PKL saya kumpulkan lalu saya kasih KUR, bukan. Ada PKL yang menerima dari 400 UMKM ini," tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....