APBD Cimahi Berubah, Wawalkot Tegaskan Pelayanan Publik Tidak Menurun
- 14 Agt 2026 22:13 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Cimahi - Pemerintah Kota Cimahi bersama DPRD Kota Cimahi menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut menjadi dasar penyesuaian arah anggaran daerah di tengah kondisi fiskal yang berubah pada sisa tahun anggaran 2026.
Kesepakatan itu dibahas dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi yang dihadiri Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudistira di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi, Rabu 12 Agustus 2026. Dalam kesempatan tersebut, Adhitia menilai pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan berlangsung serius serta menjadi bagian penting dalam menentukan prioritas pembangunan daerah.
Atas nama Pemerintah Kota Cimahi, Adhitia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan secara terbuka dan konstruktif. Menurutnya, kesepakatan tersebut bukan hanya berkaitan dengan penyesuaian angka dalam APBD, tetapi juga menyangkut keberlanjutan program yang manfaatnya dirasakan masyarakat.
“Berkurangnya volume belanja bukan berarti berkurangnya kehadiran pemerintah di tengah masyarakat.” ujar Adhitia.
Adhitia menegaskan perubahan kondisi fiskal membuat struktur pendapatan dan belanja daerah harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan yang tersedia. Meski demikian, efisiensi anggaran harus tetap diiringi dengan upaya mempertahankan kualitas pelayanan publik dan program prioritas pembangunan.
Berdasarkan kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan 2026, pendapatan daerah Kota Cimahi diproyeksikan sekitar Rp1,429 triliun. Sementara itu, belanja daerah mencapai sekitar Rp1,503 triliun dengan pembiayaan netto sebesar Rp74,368 miliar.
Penyesuaian anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah serta kebutuhan program pada tahun berjalan. Pemkot Cimahi mencatat terdapat peningkatan pendapatan sekitar Rp27 miliar dan penyesuaian belanja sekitar Rp104 miliar dalam struktur APBD Perubahan 2026.
“Perubahan anggaran tidak boleh semata-mata diterjemahkan sebagai upaya memangkas belanja pemerintah daerah. Setiap penyesuaian harus tetap mempertimbangkan efektivitas program dan memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang dibutuhkan,” ucapnya.
Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah pelayanan kebersihan Kota Cimahi. Adhitia mengatakan keterbatasan anggaran harus direspons dengan optimalisasi aparatur sipil negara (ASN), perangkat daerah, kolaborasi lintas pihak, serta pemanfaatan sumber daya yang telah tersedia.
Gerakan Sapu Jagad juga akan tetap dilaksanakan sebagai bagian dari strategi menjaga kebersihan lingkungan Kota Cimahi. Program tersebut diharapkan mampu memperkuat partisipasi dan kolaborasi masyarakat tanpa selalu bergantung pada penambahan anggaran daerah.
Selain pelayanan dasar, Pemkot Cimahi tetap mempertahankan sejumlah program pembangunan yang dinilai memiliki dampak langsung bagi masyarakat. Belanja PPM serta dukungan terhadap pembangunan Underpass Gatot Subroto menjadi bagian dari program strategis yang tetap mendapat perhatian dalam penyesuaian anggaran.
“Keberhasilan pengelolaan APBD tidak dapat hanya dilihat dari besarnya nominal anggaran yang tersedia. Ukuran yang lebih penting adalah kemampuan pemerintah mengelola sumber daya terbatas menjadi program yang efektif dan menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
Kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan 2026 selanjutnya menjadi pedoman bagi Pemkot Cimahi dalam menyusun RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Pemerintah daerah berharap sinergi dengan DPRD terus diperkuat agar penyesuaian fiskal tidak mengurangi kualitas pelayanan publik maupun menghambat pembangunan di Kota Cimahi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....