Krisis Air Meluas, Tagana Tasikmalaya Salurkan Air Bersih di Desa Tarunajaya

  • 14 Agt 2026 16:08 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Tasikmalaya - Forum Koordinasi (FK) Tagana, Kabupaten Tasikmalaya, mendistribusikan bantuan air bersih di Desa Tarunajaya, Kecamatan Sukaraja, Jumat 14 Agustus 2026. Sedikitnya 6000 liter air bersih disalurkan untuk masyarakat setempat.

Ketua Tagana Kabupaten Tasikmalaya Jembar Adisetya mengatakan, pendistribusian air bersih menyasar tiga titik lokasi, yakni Kampung Cibulak RT 01/RW 02 untuk sekitar 70 KK, Kampung Galumpit RT 02/RW 02 untuk sekitar 45 KK, serta warga di RT 04/RW 02 kampung setempat, untuk sekitar 50 KK.

"Ini merupakan respon kami untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga. Bantuan tersebut diharapkan dapat memenuhi kebutuhan air bersih warga untuk keperluan sehari-hari,” kata Jembar.

Jembar memastikan, Tagana Kabupaten Tasikmalaya terus berkomitmen hadir di tengah masyarakat, khususnya dalam membantu memenuhi kebutuhan dasar warga yang terdampak keterbatasan air bersih. “Mudah- mudahan ini dapat meringankan kebutuhan masyarakat serta memperkuat sinergi antara Tagana, pemerintah desa, dan seluruh unsur terkait dalam penanganan permasalahan sosial dan kebencanaan di Kabupaten Tasikmalaya,” ujarnya.

Sementara sebelumnya, Tagana juga menyalurkan bantuan air bersih ke sejumlah wilayah di Kabupaten Tasikmalaya. Berdasarkan data Tagana, tidak hanya wilayah Sukaraja yang mengalami krisis air bersih, namun sejumlah wilayah lainnya juga mengalami krisis air bersih.

“Iya sebelumnya ada Jamanis, Bojonggambir, dan Mangunreja serta wilayah lainnya. Mudah- mudahan sekali lagi yang kami distribusikan membantu warga,” katanya.

Sedangkan meski sejumlah wilayah mengalami krisis air, bencana kebakaran juga kerap terjadi di Kabupaten Tasikmalaya saat kemarau. Untuk itu, pemerintah daerah mengeluarkan larangan kepada warga, untuk tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

Pemerintah daerah melalui Camat dan Kepala Desa melarang warganya untuk membakar sampah sembarangan, membuang puntung rokok sembarangan, serta aktivitas lainnya yang berpotensi memicu kebakaran. Termasuk larangan bermain layangan menggunakan kawat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....