Dana Oprasional Berhenti, Elemen Masyarakat Bicara Nasib Masjid Agung Bandung

  • 12 Agt 2026 11:18 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Keberlangsungan pengelolaan Masjid Agung Bandung menjadi sorotan sejumlah elemen masyarakat menyusul dihentikannya dukungan biaya operasional dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Perubahan pola pembiayaan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena kebutuhan operasional dan pemeliharaan masjid tetap berlangsung.

Persoalan itu mengemuka dalam pertemuan silaturahmi antara sejumlah tokoh, organisasi masyarakat dan pihak Nazhir Masjid Agung Bandung, Selasa 11 Agustus 2026. Forum tersebut menjadi ruang untuk membahas kondisi terkini masjid, mulai dari pengelolaan wakaf, pembiayaan operasional hingga kondisi fisik bangunan.

Pertemuan difasilitasi Umar Komarudin dan dihadiri sejumlah elemen masyarakat, antara lain Abah Mansur dari LSM GMBI, perwakilan Pemuda Pancasila, BBC, AMS, Pandawa Lima, serta pihak Nazhir Masjid Agung Bandung dan awak media.

Perwakilan Nazhir, Roedy Wiranatakusumah mengatakan persoalan Masjid Agung Bandung perlu dilihat tidak hanya dari sisi bangunan, tetapi juga dari amanah wakaf dan manfaatnya bagi masyarakat.

Menurutnya, pengelolaan aset wakaf memiliki tanggung jawab yang melekat kepada Nazhir sebagai pihak yang dipercaya mengelolanya. “Tanah wakaf itu milik Allah, yang menerima manfaatnya adalah publik,” kata Rudi, Selasa 11 Agustus 2026.

Ia menuturkan, keberadaan Masjid Agung Bandung memiliki fungsi yang lebih luas bagi masyarakat. Selain sebagai tempat ibadah, kawasan tersebut juga menjadi ruang aktivitas warga dan turut memberikan dampak terhadap kegiatan ekonomi masyarakat di sekitarnya.

Namun, keberlangsungan aktivitas tersebut membutuhkan dukungan pembiayaan. Rudi menyebut 23 pekerja yang sebelumnya mendukung operasional masjid melalui Pemprov Jabar telah ditarik pada akhir 2025.

“Dua puluh tiga pekerja yang mereka pekerjakan ditarik per Desember. Tidak ada uang sepeser pun yang diberikan ke Masjid Agung,” ujarnya.

Setelah perubahan tersebut, pihak Nazhir harus mencari sumber pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan rutin masjid. Rudi menyebut biaya operasional dapat mencapai lebih dari Rp100 juta setiap bulan.

Kebutuhan tersebut mencakup berbagai keperluan, seperti listrik, air, kebersihan, keamanan, tenaga operasional hingga pelayanan bagi jamaah. Tak hanya persoalan biaya, kondisi bangunan Masjid Agung Bandung juga menjadi perhatian. Pihak Nazhir menyebut terdapat sekitar 135 titik kerusakan atau kebocoran yang membutuhkan penanganan.

Kondisi tersebut mendorong elemen masyarakat yang hadir untuk melihat persoalan Masjid Agung Bandung sebagai kepentingan bersama, bukan persoalan yang hanya menjadi urusan satu organisasi atau kelompok.

Abah Mansur dari LSM GMBI mengatakan kehadiran berbagai organisasi dalam forum tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap keberadaan Masjid Agung Bandung. “Kami hadir bukan karena kepentingan pribadi. Kami ingin menitipkan tinta emas untuk Kota Bandung,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan perwakilan Pemuda Pancasila. Ia menilai manfaat keberadaan Masjid Agung Bandung dirasakan oleh masyarakat secara luas, sehingga pembahasannya tidak semata-mata berkaitan dengan status aset maupun kewenangan administratif. “Yang menerima manfaat adalah seluruh warga Bandung, bahkan bukan hanya Kota Bandung,” katanya.

Sejumlah elemen lain yang hadir, termasuk BBC dan organisasi masyarakat lainnya, juga menyampaikan perhatian terhadap keberlanjutan fungsi Masjid Agung Bandung.

Umar Komarudin selaku fasilitator menilai keresahan yang muncul di tengah masyarakat perlu diarahkan menjadi langkah konkret. Menurutnya, penyelesaian persoalan Masjid Agung Bandung membutuhkan komunikasi antara berbagai pihak.

Perhatian dalam forum tersebut juga diarahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bandung. Elemen masyarakat mempertanyakan keberlanjutan kebijakan serta bentuk dukungan pemerintah terhadap Masjid Agung Bandung setelah pola pembiayaan operasional mengalami perubahan.

Nazhir memiliki amanah dalam pengelolaan wakaf, pemerintah menjalankan fungsi dan kewenangannya sesuai ketentuan, sedangkan masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui keberlanjutan salah satu rumah ibadah bersejarah di Kota Bandung tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....