UMKM Center Bandung Didorong Jadi Ruang Tumbuh Usaha Warga Lokal

  • 11 Agt 2026 15:50 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota Bandung menegaskan pembangunan UMKM Center ditujukan untuk mendorong pertumbuhan bisnis masyarakat di sekitar lokasi. Keberadaan fasilitas tersebut diharapkan tidak justru menggeser pelaku usaha lokal yang telah lebih dulu menjalankan aktivitas ekonomi di kawasan tersebut.

‎Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, konsep UMKM Center harus dikaji secara matang agar tujuan awal pembangunan fasilitas tersebut dapat tercapai.

‎“UMKM Center itu pada dasarnya kita ingin mengembalikan bisnis itu berkembang dari warga sekitarnya,” ujar Farhan, Selasa 11 Agustus 2026.

‎Menurut Farhan, apabila seluruh pedagang kaki lima (PKL) dari luar kawasan dipindahkan ke dalam UMKM Center, terdapat risiko pelaku usaha setempat justru tersingkir. Kondisi tersebut dinilai dapat menghilangkan tujuan utama pembangunan UMKM Center.


‎“Kalau kita memindahkan PKL luar masuk ke dalam UMKM Center sebuah wilayah, bisnis warga tersingkir. Jadi maksud tujuan dari UMKM Center-nya jadi tidak tercapai,” katanya.

‎Karena itu, Farhan mendorong para PKL yang ingin melanjutkan usahanya untuk diarahkan masuk ke pasar atau lokasi usaha formal. Dalam menjalankan usaha di tempat formal, seluruh biaya operasional, termasuk biaya sewa, perlu diperhitungkan dalam struktur harga dan modal kerja.

‎“Pada dasarnya para PKL didorong untuk sudah masuk ke pasar, bayar sewa. Masukkan biaya sewa tersebut ke dalam struktur penjualan barang dalam modal kerja,” ucapnya.

‎Farhan menegaskan, penataan PKL tidak semata-mata berkaitan dengan penegakan aturan dan penertiban ruang publik. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan keberlangsungan usaha para pedagang serta melindungi pelaku usaha lokal yang telah lebih dahulu menjadi bagian dari ekosistem ekonomi di suatu kawasan.

‎Menurutnya, setiap opsi relokasi maupun penataan PKL perlu dibahas secara rinci agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

‎“Setiap solusi relokasi harus dibahas secara rinci agar dapat menciptakan keseimbangan antara ketertiban ruang publik, keberlangsungan usaha PKL, dan perlindungan terhadap pelaku usaha lokal,” tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....