Wali Kota Bandung Tegaskan Usulan Prakarsa Harus Disepakati lewat Rembuk Warga
- 11 Agt 2026 15:32 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa anggaran Program Akselerasi Kewilayahan Bandung Utama atau Prakarsa Bandung Utama perlu diselaraskan dengan dua fokus utama Pemerintah Kota Bandung. Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber Podcast yang mengangkat topik Prakarsa, bersama dengan RRI pada Senin, 10 Agustus 2026.
Farhan menyebut dua fokus utama tersebut dikenal sebagai kamus usulan. Kedua fokus tersebut mencakup pemenuhan sarana dan prasarana dasar serta pemberdayaan masyarakat, termasuk di dalamnya terkait persoalan di bidang kesehatan dan pendidikan.
“Jadi yang paling penting dua prinsipnya yang harus masuk, pertama adalah masalah infrastruktur dasar, yang kedua adalah pemberdayaan masyarakat. Di dalamnya ada kesehatan, pendidikan, dan lain-lain,” ucap Farhan.
Kendati demikian, Farhan juga mengungkap bahwa anggaran yang diberikan kepada setiap Rukun Warga (RW) tetap disesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing wilayah. Hal ini karena pada dasarnya Prakarsa bukan program yang diatur dan diseragamkan oleh pemerintah kota untuk setiap wilayah.
“Sekarang kita harus pastikan, kebutuhanmu apa, kalian bisa melakukannya seperti apa, butuh anggarannya berapa, kita kasih. Selama anggarannya masih dalam jangkauan yang kita tentukan,” terang Farhan.
Farhan juga mengatakan bahwa setiap usulan yang disampaikan oleh setiap wilayah harus melalui proses rembuk warga. Hasil rembuk tersebut kemudian akan dipertimbangkan kesesuaiannya dengan kamus usulan yang menjadi prioritas Pemerintah Kota.
“Jadi para Ketua RW bertanggung jawab penuh terhadap usulan dan eksekusinya, harus adakan rembuk warga. Dari rembuk warga ini dibawa ke kelurahan, nanti dicocokkan tuh dengan kamus usulan, kalau ada di kamus usulan, dicontreng,” ujar Farhan.
Sebagai program yang dijalankan di tingkat akar rumput, Farhan juga menyoroti pentingnya tanggung jawab dan pengelolaan anggaran yang baik di setiap wilayah. Menurutnya, setiap kelurahan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki peran sentral dalam memastikan pelaksanaan dan pengelolaan Prakarsa berjalan secara amanah.
“Maka, sebagai mitigasinya, itu memang kelurahan dengan PPK-nya, pejabat pembuat komitmennya, itu harus betul-betul menjaga tata kelola-nya. Tidak boleh salah sama sekali,” kata Farhan.
Dalam akhir diskusi, Farhan juga mengatakan bahwa tata kelola kota melalui pendekatan prakarsa dalam lima tahun ke depan, mampu memenuhi prinsip Pantas, Patut, dan Patuh (3P). Farhan mendorong agar setiap usulan hasil rembuk warga di setiap wilayah harus berlandaskan pada pertimbangan ketiga aturan tersebut.
“Nah ini yang mau kita jaga sama-sama,” tegas dia.
Penulis : Ghefira Casa Madeva/Magang
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....