Farhan Tekankan Tiga Prinsip Tata Kelola Program Prakarsa Kota Bandung
- 10 Agt 2026 16:06 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menekankan pentingnya tata kelola yang baik dalam pelaksanaan Program Prakarsa selama lima tahun ke depan. Menurutnya, program tersebut harus benar-benar diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat kewilayahan.
Farhan mengatakan, terdapat tiga prinsip utama yang harus menjadi pedoman bagi setiap usulan dan pelaksanaan kegiatan melalui Program Prakarsa, yakni Pantas, Patut, dan Patuh.
"Ada tiga prinsip utama yang harus dipegang: Pantas, Patut, dan Patuh. Pantas, apakah usulan itu memang layak dan mendesak dilakukan di wilayah tersebut," ujar Farhan saat dialog terkait program Prakarsa di RRI Bandung, Senin 10 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, prinsip Patut berkaitan dengan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan. Pemerintah harus melihat apakah suatu program memang layak dikerjakan oleh pengurus RW atau seharusnya menjadi tanggung jawab perangkat daerah terkait.
"Patut, apakah wajar jika RW yang mengerjakannya, atau justru seharusnya ditangani oleh dinas terkait," katanya.
Sementara itu, prinsip Patuh mengharuskan seluruh kegiatan yang menggunakan anggaran Program Prakarsa tetap mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku. Hal ini penting agar pelaksanaan pembangunan di tingkat kewilayahan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
"Patuh, selalu patuh pada peraturan yang berlaku. Jangan sampai menimbulkan masalah baru," tegasnya.
Sebagai contoh, Farhan mengilustrasikan apabila masyarakat mengusulkan pembangunan tangki septik bersama. Usulan tersebut terlebih dahulu harus dilihat berdasarkan tiga prinsip tersebut.
Menurutnya, pembangunan tangki septik bersama dapat dinilai pantas apabila memang masih banyak rumah warga yang belum memiliki fasilitas sanitasi yang memadai.
"Misalnya ingin membangun tangki septik bersama. Cek dulu, pantas tidak? Sangat pantas karena banyak rumah belum punya," jelasnya.
Namun, dari sisi patut, perlu dilihat kembali skala dan besaran biaya pembangunan. Jika pekerjaan tersebut berskala kecil dan dapat dilaksanakan oleh masyarakat melalui RW, maka dapat dikerjakan melalui Program Prakarsa.
Sebaliknya, apabila membutuhkan anggaran besar dan memiliki cakupan pekerjaan yang lebih luas, Farhan menilai kegiatan tersebut lebih tepat diusulkan kepada perangkat daerah yang memiliki kewenangan dan kapasitas untuk menanganinya.
"Kalau biayanya terlalu besar, mungkin lebih tepat diusulkan ke dinas terkait. Jika skala kecil, maka RW yang kerjakan. Selanjutnya patuh pada aturan yang berlaku," katanya.
Farhan menegaskan, anggaran Program Prakarsa ditujukan untuk mendukung pembangunan serta pemberdayaan masyarakat di wilayah, bukan untuk membiayai honor pengurus RT maupun RW.
"Intinya, anggaran ini diberikan untuk pembangunan dan pemberdayaan di wilayah, bukan untuk membayarkan honor pengurus," ujarnya.
Meski demikian, Pemkot Bandung tetap memberikan perhatian terhadap peran serta pengurus RT dan RW yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat di tingkat kewilayahan.
Farhan menyampaikan, honor bagi RT dan RW akan ditingkatkan secara bertahap mulai 2027 hingga 2029. Kebijakan tersebut menjadi bentuk penghargaan pemerintah terhadap pengabdian para pengurus kewilayahan.
"Sebagai tambahan, honor RT dan RW sendiri akan kami tingkatkan secara bertahap mulai tahun 2027 hingga 2029. Pekerjaan mereka sangat berat dan kami sangat menghargai pengabdian mereka," tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....