Pemkot Bandung Siapkan Bibit Pohon 5 Meter, Tanam Ditargetkan sebelum September
- 10 Agt 2026 14:05 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota Bandung terus menindaklanjuti persoalan penebangan pohon di sejumlah ruas jalan. Selain melakukan penindakan terhadap pelaku, Pemkot Bandung juga menyiapkan penggantian pohon dengan bibit berukuran besar sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas lingkungan dan penghijauan kota.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, pihaknya tengah memastikan ketersediaan bibit pohon dengan ketinggian minimal lima meter. Kepastian mengenai ketersediaan bibit tersebut diharapkan diperoleh dalam waktu dekat dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung.
"Insya Allah hari Selasa besok saya akan mendapatkan kepastian dari DKPP mengenai ketersediaan bibit pohon yang tingginya minimal lima meter," ujar Farhan, Senin 10 Agustus 2026.
Menurut Farhan, proses penanaman pohon nantinya akan melibatkan sejumlah perangkat daerah, termasuk Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM). Hal ini berkaitan dengan rencana perbaikan dan pembongkaran trotoar di berbagai ruas jalan yang dijadwalkan mulai September 2026.
"DSDABM akan menyampaikan jadwal. Kebetulan memasuki bulan September kita akan melakukan perbaikan trotoar di berbagai macam wilayah jalan," katanya.
Farhan menjelaskan, penanaman pohon berukuran tinggi hingga lima meter tidak dapat dilakukan secara sederhana karena membutuhkan ruang dan pekerjaan teknis yang memadai. Karena itu, penanaman akan disesuaikan dengan pekerjaan penataan trotoar.
"Karena pesan dari Pak Gubernur juga, jalan sudah lebih bagus, tetapi trotoar harus segera diutamakan. Maka mulai September kita akan bongkar trotoar. Menanam pohon tinggi lima meter itu tidak mungkin tanpa membongkar trotoar. Jadi melibatkan banyak pihak," jelasnya.
Ia berharap proses pengadaan dan persiapan bibit dapat segera diselesaikan sehingga penanaman pohon dapat dilakukan sebelum pekerjaan pembongkaran dan perbaikan trotoar dimulai secara menyeluruh," Mudah-mudahan sebelum September kita sudah bisa tanam," katanya.
Farhan menegaskan, persoalan penebangan pohon di Kota Bandung menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Untuk itu, ia mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada sejumlah pejabat pemerintah pusat.
"Saya sudah lapor juga kepada Menteri Lingkungan Hidup, Pak Jumhur. Terima kasih atas perhatian Pak Jumhur. Saya sudah melapor juga kepada Pak AHY sebagai Menko Infrastruktur," ucapnya.
Selain kepada pemerintah pusat, Farhan juga menyampaikan laporan kepada pimpinan Komisi XII DPR RI. Menurutnya, lembaga legislatif tersebut turut memberikan perhatian terhadap persoalan penebangan pohon di Kota Bandung.
"Saya juga sudah melapor kepada pimpinan Komisi XII DPR RI yang memberikan atensi khusus terhadap permasalahan ini," katanya.
Farhan menyebut, Pemkot Bandung telah melakukan pendataan terhadap sejumlah lokasi yang diduga terjadi penebangan pohon. Beberapa lokasi yang menjadi perhatian di antaranya kawasan Sawunggaling, Jalan Ir. H. Juanda (Dago), dan Cijerah.
Ia mengatakan, di tiga lokasi tersebut belum dilakukan tindakan penegakan hukum karena proses penyelidikan masih berjalan. Namun, lokasi-lokasi tersebut telah ditandai untuk memastikan tindak lanjut.
"Yang di Sawunggaling belum ditindak, tapi sudah kita tandai. Yang di Insinyur Juanda itu juga kita sudah tandai, tapi belum ditindak. Dan yang di Cijerah juga belum ditindak. Akan ada tindakan lanjutan," tegasnya.
Farhan juga mengingatkan agar istilah yang digunakan dalam menyebut pihak yang diduga melakukan penebangan pohon tetap berhati-hati sebelum seluruh proses penyelidikan selesai.
"Gini, hati-hati menyebut istilah tersangka. Pelaku. Kalau pelakunya sudah teridentifikasi dan sudah diberikan sanksi sesuai dengan Perda," ucapnya.
Sementara itu, untuk kasus penebangan pohon di Jalan Riau, Farhan menyebut pihak yang bertanggung jawab telah teridentifikasi dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengatakan, berdasarkan laporan yang diterimanya, sanksi tersebut mencakup denda serta kewajiban penyediaan bibit pohon sebagai bentuk penggantian atas pohon yang ditebang.
"Kalau dari pernyataan Pak Jumhur, Pak Jumhur sudah dapat laporan juga, dendanya Rp100 juta dan penyediaan 1.000 bibit," tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....