Sebanyak 57 Bangunan Liar di Jalan Ibrahim Adjie Ditertibkan

  • 10 Agt 2026 15:23 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menertibkan bangunan liar dan aktivitas perdagangan yang memanfaatkan ruang publik di sepanjang Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Senin 10 Agustus 2026.

‎Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kota sekaligus mengembalikan fungsi ruang publik agar dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai peruntukannya.

‎Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan penertiban dilakukan mulai dari belokan Jalan Ibrahim Adjie kawasan Cicadas hingga depan Puskesmas Ibrahim Adjie.

‎Berdasarkan hasil inventarisasi, terdapat sekitar 57 bangunan liar yang menjadi sasaran penertiban. Sebanyak 25 bangunan berada di wilayah Kecamatan Batununggal, sementara 32 bangunan lainnya tersebar di lokasi berbeda sepanjang kawasan tersebut.

‎Menurut Bambang, sejumlah bangunan dan tempat berdagang berdiri di atas saluran, taman, fasilitas umum (fasum), hingga trotoar yang semestinya digunakan sesuai dengan fungsi ruang publik.

‎“Masih banyak bangunan-bangunan yang berada di bawah flyover yang dimanfaatkan oleh orang berdagang, di atas saluran, di atas taman, di atas fasum-fasum, di atas trotoar. Ini perlu kita melakukan pendekatan agar betul-betul mereka juga menyadari bahwa kegiatan tersebut untuk kepentingan masyarakat,” ucapnya.


‎Pemkot Bandung memastikan penataan ruang publik tidak berhenti di Jalan Ibrahim Adjie. Salah satu lokasi yang menjadi prioritas penertiban selanjutnya yakni kawasan Pasar Tumpah Kiaracondong, khususnya area di bawah flyover.

‎Di kawasan tersebut masih terdapat sejumlah kios dan bangunan yang berdiri di atas trotoar. Keberadaan bangunan tersebut dinilai dapat mengganggu kelancaran lalu lintas, terlebih lokasinya berdekatan dengan akses perlintasan kereta api.

‎Bambang mengatakan, sebelum penertiban dilakukan, pemerintah akan memberikan pemberitahuan dan sosialisasi kepada masyarakat maupun pedagang.

‎“Kita akan melakukan pemberitahuan, kita melakukan sosialisasi, agar mereka cukup bisa memahami ini demi kepentingan masyarakat secara luas,” katanya.

‎Bambang menegaskan, Pemkot Bandung tidak menyediakan relokasi maupun kompensasi. Namun, pemerintah menawarkan alternatif ruang dagang yang dapat dimanfaatkan oleh para pedagang.


‎Perumda Pasar turut hadir dalam kegiatan tersebut dan menyampaikan terdapat sekitar 800 ruang dagang di BTM yang dapat dimanfaatkan. Pedagang yang berminat bergabung juga mendapatkan kemudahan berupa pembebasan biaya sewa selama beberapa bulan.

‎“Walaupun kita sampaikan bahwa Pemkot Bandung tidak menyiapkan relokasi ataupun kompensasi, karena ada ruang dagang yang bisa kita manfaatkan, ini sebagai bentuk solusi,” ungkapnya.

‎Untuk mencegah bangunan liar kembali berdiri, Pemkot Bandung akan melakukan pengawasan secara berkelanjutan di lokasi yang telah ditertibkan.

‎Pengawasan dilakukan melalui koordinasi dengan unsur kewilayahan, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), camat, dan lurah.

‎Patroli juga akan dilakukan secara berkala untuk memastikan ruang yang telah dikosongkan tidak kembali dimanfaatkan untuk mendirikan bangunan maupun tempat berdagang yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

‎Bambang mengatakan, ruang publik yang telah dikosongkan nantinya dapat dikembalikan sesuai fungsinya, termasuk untuk penataan ruang terbuka maupun taman apabila memungkinkan.

‎Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat terhadap upaya penataan Kota Bandung. Menurutnya, masyarakat menginginkan kondisi kota yang lebih tertata, aman, nyaman, dan tertib.

‎“Saya sampaikan kepada warga masyarakat Bandung, terima kasih atas dukungannya. Ternyata warga masyarakat sangat mengidamkan juga kota yang tertata, aman, nyaman, tertib,” tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....