Satpol PP Kota Bandung, Penanganan kasus Penebangan Pohon Ilegal
- 06 Agt 2026 15:05 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung memprioritaskan penanganan kasus penebangan pohon ilegal yang dinilai semakin marak terjadi. Sepanjang Agustus 2026, Satpol PP mencatat sedikitnya 35 laporan penebangan pohon yang harus ditindaklanjuti, termasuk sejumlah kasus yang belum terselesaikan sejak Juli lalu.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan penegakan hukum terhadap pelaku penebangan pohon menjadi salah satu fokus utama instansinya karena pelanggaran tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
"Kami sangat prihatin karena konsekuensi hukum penebangan pohon sangat berat menurut undang-undang lingkungan. Satpol PP memprioritaskan penindakan terhadap pelanggaran penebangan pohon ini. Sebagai contoh, di satu lokasi terdapat 12 pohon yang ditebang, di lokasi lain ada 10 pohon, belum lagi di Sawunggaling dan beberapa lokasi lainnya," ujar Bambang, Kamis 6 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, dari laporan yang diterima, terdapat 35 kasus penebangan pohon yang harus ditindaklanjuti selama Agustus ini. Jumlah tersebut juga mencakup sisa laporan pada Juli yang proses penanganannya masih berlangsung.
"Kami masih mencari para pelakunya dan mudah-mudahan segera tertangkap untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur," katanya.
Bambang menegaskan, pada prinsipnya tidak ada izin untuk melakukan penebangan pohon secara sembarangan. Pohon yang berada di ruang publik harus dilindungi. Apabila terdapat pohon yang sudah tua, berpotensi tumbang, atau membahayakan masyarakat, penanganannya harus melalui prosedur resmi yang dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), baik melalui pemangkasan maupun pemindahan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian pohon di Kota Bandung. Menurutnya, pelaku penebangan liar umumnya telah mengetahui pola patroli petugas sehingga pengawasan dari masyarakat menjadi sangat penting.
"Apabila melihat adanya upaya penebangan pohon liar, segera laporkan kepada Satpol PP atau dinas terkait. Saya juga memohon kepada jajaran kewilayahan, mulai dari RT, RW, tokoh masyarakat, lurah hingga camat, agar lebih sering melakukan pemantauan di lapangan dan memetakan titik-titik rawan penebangan. Ini adalah tanggung jawab kita bersama, bukan hanya aparat," tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....