Satpol PP Kota Bandung Tertibkan 36 Bangunan Liar
- 06 Agt 2026 11:44 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung terus menggencarkan penertiban bangunan liar (bangli) yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan mengganggu ketertiban umum. Sepanjang Agustus 2026, sedikitnya 36 bangunan liar telah dibongkar, salah satunya berada di kawasan Jalan Rajiman.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan Perda sekaligus upaya mengembalikan fungsi fasilitas publik agar dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai peruntukannya.
"Seperti halnya di Rajiman saja, kami sudah menertibkan kurang lebih 36 bangunan. Selanjutnya kami akan menyasar tempat-tempat lain berdasarkan pengaduan warga. Prinsip kami adalah menindaklanjuti pengaduan," ujar Bambang, Kamis 6 Agustus 2026.
Menurutnya, bangunan-bangunan tersebut jelas melanggar Perda Kota Bandung karena berdiri di atas trotoar yang merupakan hak pejalan kaki. Bahkan, sebagian bangunan telah menempati lokasi tersebut selama puluhan tahun.
Meski demikian, Bambang menegaskan lamanya bangunan berdiri tidak dapat dijadikan alasan untuk membiarkan pelanggaran terus berlangsung. Pemerintah Kota Bandung berkomitmen mengembalikan fungsi ruang publik sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jelas menyalahi Perda karena mereka berada di atas trotoar. Mereka bahkan sudah menempati lokasi tersebut selama puluhan tahun. Kami akan tetap mengembalikan fungsi trotoar untuk kepentingan sosial dan kenyamanan warga Kota Bandung secara umum," katanya.
Ia menambahkan, penertiban bangunan liar akan terus dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah Kota Bandung, terutama pada lokasi yang menjadi sasaran laporan masyarakat. Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan perangkat kewilayahan dan instansi terkait agar proses penertiban berjalan tertib, humanis, dan sesuai prosedur.
Bambang mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di atas fasilitas umum maupun ruang milik jalan karena tindakan tersebut melanggar peraturan dan dapat mengganggu keselamatan serta kenyamanan pengguna jalan.
" berharap trotoar dapat kembali berfungsi sebagai ruang yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki, sekaligus mewujudkan tata kota yang lebih tertib, bersih, dan ramah bagi seluruh warga," tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....