Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Data Dapodik

  • 05 Agt 2026 21:39 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menelusuri dugaan penyalahgunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang mencuat di media sosial. Penelusuran dilakukan menyusul informasi adanya data anak yang didaftarkan ke sistem Dapodik pada satuan pendidikan tertentu tanpa diketahui orang tua.

Kemendikdasmen menegaskan proses verifikasi sedang berlangsung untuk memastikan kebenaran informasi, kronologi kejadian, serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah menjaga integritas sistem pendataan pendidikan nasional sekaligus melindungi data pribadi peserta didik.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (PAUD Dikdas PNFI), Gogot Suharwoto, mengatakan kementeriannya menangani laporan tersebut secara serius dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan objektivitas.

"Saat ini kami tengah melakukan verifikasi dan penelusuran secara menyeluruh terhadap informasi yang beredar. Proses ini penting untuk memastikan fakta, kronologi, serta pihak-pihak yang terlibat sehingga langkah yang diambil didasarkan pada hasil pemeriksaan yang objektif," ujarnya, dalam keterangannya, Rabu 5 Agustus 2026.

Ia menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan akses ataupun pelanggaran terhadap tata kelola Dapodik, Kemendikdasmen akan mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Gogot, secara prosedural penginputan data peserta didik ke dalam sistem Dapodik hanya dapat dilakukan oleh satuan pendidikan melalui akun resmi yang memiliki kewenangan. Seluruh data yang dimasukkan juga harus didukung dokumen administrasi penerimaan peserta didik sesuai aturan.

Kemendikdasmen memastikan tidak akan mentoleransi penyalahgunaan data pribadi maupun pelanggaran terhadap sistem pendataan pendidikan. Jika terbukti terjadi pelanggaran, penanganannya akan dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait serta aparat penegak hukum.

Di sisi lain, masyarakat, khususnya orang tua, guru, tenaga kependidikan, dan pihak sekolah, diimbau lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi. Informasi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), alamat, nomor telepon, hingga dokumen kependudukan diminta tidak diberikan kepada pihak yang tidak berwenang maupun melalui kanal yang tidak resmi.

Kemendikdasmen juga mengingatkan masyarakat dapat memeriksa status data peserta didik melalui laman resmi NISN. Jika ditemukan ketidaksesuaian data, orang tua maupun sekolah diminta segera melaporkannya kepada satuan pendidikan atau dinas pendidikan setempat agar dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Melalui langkah tersebut, Kemendikdasmen menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan Dapodik sebagai basis data pendidikan nasional serta memastikan setiap dugaan penyalahgunaan data ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....