Komisi III DPRD Kota Bandung Desak Wali Kota Usut Tuntas Kasus Penebangan 10 Pohon

  • 05 Agt 2026 15:55 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung, Agus Hermawan mendesak Pemerintah Kota Bandung mengusut tuntas kasus penebangan 10 pohon di ruang publik yang belakangan menjadi sorotan. Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan hanya dengan penyegelan lokasi atau penggantian pohon, melainkan harus diusut secara menyeluruh hingga mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab.

‎Agus menegaskan, kasus tersebut menyangkut perlindungan lingkungan hidup, pengamanan aset daerah, kepatuhan terhadap perizinan, hingga efektivitas sistem pengawasan yang dimiliki Pemkot Bandung.

‎"Sebagai Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung, saya meminta Wali Kota Bandung mengusut kasus ini secara tuntas, transparan, dan tanpa pandang bulu," ujar Agus, Rabu 5 Agustus 2026.

‎Ia menilai proses pemeriksaan tidak boleh berhenti hanya kepada pekerja atau pelaksana penebangan di lapangan. Menurutnya, aparat harus menelusuri siapa yang memberikan perintah, pihak yang membiayai, pihak yang memfasilitasi, siapa yang memperoleh keuntungan, hingga apakah terdapat unsur pembiaran dari pihak yang mengetahui kejadian tersebut.

‎Selain itu, Agus meminta Wali Kota Bandung memerintahkan Inspektorat melakukan audit menyeluruh terhadap aparatur sipil negara (ASN), khususnya perangkat daerah dan unsur kewilayahan yang memiliki tanggung jawab di bidang perizinan, pertamanan, lingkungan hidup, pengawasan, serta penertiban.

‎Menurutnya, audit tersebut harus mampu memastikan apakah terdapat kelalaian, pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, pemberian kemudahan yang tidak semestinya, maupun keterlibatan ASN dalam rangkaian peristiwa tersebut.

‎Apabila ditemukan adanya ASN yang terbukti melakukan pelanggaran atau kelalaian, Agus meminta agar sanksi diberikan secara tegas dan proporsional sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, jika terbukti ada penyalahgunaan jabatan, perlindungan terhadap pelanggaran, atau upaya mengambil keuntungan dari kasus tersebut, maka hukuman administratif terberat harus dijatuhkan.

‎Ia juga menegaskan, apabila ditemukan unsur pidana, seluruh hasil pemeriksaan beserta alat bukti harus segera diserahkan kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

‎"Jangan sampai kasus ini hanya menyeret pekerja atau pelaksana di lapangan, sementara pemberi perintah, pihak yang memfasilitasi, pihak yang melakukan pembiaran, serta pihak yang menikmati keuntungan justru tidak tersentuh," tegasnya.

‎Agus memastikan Komisi III DPRD Kota Bandung akan menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan dari perangkat daerah terkait. DPRD ingin memastikan proses pemeriksaan berlangsung secara terbuka, pemulihan lingkungan dilakukan secara nyata, serta tanggung jawab setiap pihak dapat dijelaskan kepada masyarakat.

‎Menurutnya, kasus penebangan pohon ini harus menjadi momentum untuk membenahi sistem pengawasan pemerintah hingga ke tingkat kewilayahan. Ia menilai sulit diterima apabila penebangan 10 pohon di ruang publik dapat berlangsung tanpa terdeteksi maupun dicegah sejak awal.

‎Karena itu, Agus mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap rantai koordinasi mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, dinas teknis, hingga aparat penegak peraturan daerah. Kejelasan tugas dan tanggung jawab setiap pihak dinilai penting agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab ketika terjadi pelanggaran.

‎Selain evaluasi internal, Pemkot Bandung juga diminta membangun sistem pelaporan cepat, memperkuat pengawasan lapangan, membuka informasi perizinan secara transparan, serta menyediakan kanal pengaduan masyarakat yang dapat ditindaklanjuti secara cepat dan efektif.

‎Agus menegaskan bahwa pohon di ruang publik bukan sekadar elemen penghias kota, melainkan aset daerah yang memiliki fungsi penting sebagai penyangga lingkungan dan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh udara bersih serta lingkungan hidup yang sehat.

‎"Penyelesaian kasus ini harus menghasilkan empat hal, yaitu kebenaran yang dibuka secara terang, hukuman bagi pihak yang terbukti bersalah, pemulihan lingkungan yang nyata, dan perbaikan sistem agar kejadian serupa tidak kembali terulang," tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....