Satpol PP Kota Bandung Larang Pedagang Bendera Berjualan Di Trotoar
- 05 Agt 2026 15:17 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melarang pedagang bendera musiman memanfaatkan trotoar sebagai lokasi berjualan. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki sekaligus menjaga ketertiban dan estetika kota.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan pihaknya memahami kehadiran pedagang bendera musiman menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai upaya masyarakat mencari nafkah. Namun, aktivitas tersebut tetap harus mematuhi aturan yang berlaku.
"Untuk pedagang musiman 17-an, terutama pedagang bendera, kami menyikapi kehadiran mereka dalam rangka menyambut Agustusan sebagai momen bagi mereka untuk mencari nafkah," ujar Bambang, Rabu 5 Agustus 2026.
Meski demikian, ia menegaskan trotoar merupakan ruang publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki dan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, sesuai arahan Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bandung, fungsi trotoar harus dikembalikan sebagaimana mestinya.
Bambang menjelaskan, Satpol PP telah mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pedagang. Petugas memberikan imbauan agar pedagang memindahkan lokasi usahanya ke tempat yang lebih sesuai sehingga tidak melanggar Peraturan Daerah (Perda).
"Jajaran Satpol PP sudah melakukan pendekatan humanis dan mengimbau mereka agar menyesuaikan dengan aturan, serta mencari tempat yang lebih representatif agar tidak melanggar Perda. Mudah-mudahan mereka bisa memahami, karena Kota Bandung memiliki tempat-tempat strategis yang sering dijadikan lokasi berjualan musiman," katanya.
Ia juga menegaskan pedagang tidak diperbolehkan membentangkan dagangan di trotoar maupun di sela-sela pohon karena dapat mengganggu keindahan kota, kenyamanan warga, dan akses pejalan kaki.
"Tidak boleh. Apalagi jika mereka membentangkan dagangan di antara pohon, itu jelas mengganggu estetika kota dan kenyamanan warga," tegasnya.
Menurut Bambang, penertiban bukan berarti pemerintah tidak mendukung pelaku usaha kecil. Sebaliknya, Satpol PP berupaya memberikan solusi agar pedagang tetap dapat berjualan di lokasi yang lebih layak tanpa mengganggu kepentingan umum.
"Kami bukannya tidak pro terhadap ekonomi kecil, tetapi kami memberikan solusi agar mereka mencari tempat yang lebih pantas dan tidak mengganggu kepentingan umum," tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....