Bawaslu Cimahi Tuntaskan Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Semester I 2026

  • 03 Agt 2026 23:01 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Cimahi - Bawaslu Kota Cimahi menuntaskan pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi data partai politik menjelang tahapan Pemilu berikutnya. Kegiatan ini dilakukan melalui koordinasi langsung dengan partai politik peserta pemilu yang memiliki kepengurusan di Kota Cimahi.

Pengawasan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta PKPU Nomor 4 Tahun 2022 mengenai Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.

Langkah ini bertujuan memastikan seluruh data kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili kantor, keanggotaan, hingga rekening resmi partai dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sesuai dengan kondisi faktual.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cimahi, Jusapuandy, mengungkapkan pengawasan dilakukan terhadap 18 partai politik yang menjadi objek pemantauan. Dari jumlah tersebut, Bawaslu berhasil berkoordinasi dengan 12 partai politik, sementara enam lainnya masih terkendala proses komunikasi maupun dinamika internal organisasi.

"Dari 18 partai politik yang menjadi objek pengawasan, Bawaslu Kota Cimahi telah berhasil melakukan koordinasi dengan 12 partai politik, sedangkan enam partai lainnya belum dapat dikoordinasikan karena kendala komunikasi dan transisi kepengurusan, termasuk di Partai Hanura yang masih mengalami kekosongan kepengurusan," kata Jusapuandy dalam keterangannya, Senin 3 Agustus 2026.

Hasil verifikasi data SIPOL menunjukkan sebanyak 10 partai politik telah melakukan pemutakhiran data pada Semester I Tahun 2026. Sementara delapan partai politik lainnya belum melakukan pembaruan data sesuai ketentuan yang berlaku.

Partai politik yang telah memperbarui data meliputi PKB, PDIP, NasDem, PKS, PAN, Partai Demokrat, PSI, Partai Persatuan Indonesia, PPP, dan Partai Ummat. Selain itu, Partai Masyumi yang bukan peserta Pemilu 2024 juga tercatat telah melakukan pembaruan data kepengurusan.

Adapun partai politik yang belum melakukan pemutakhiran data antara lain Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hanura, Partai Garda Republik Indonesia, dan Partai Bulan Bintang.

“Bawaslu menilai kondisi tersebut perlu segera ditindaklanjuti agar seluruh data kepartaian tetap valid,” katanya.

Bawaslu Kota Cimahi berharap seluruh partai politik segera melengkapi dan memperbarui data yang masih belum sesuai. Data yang akurat dan mutakhir dinilai menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas, transparan, dan berintegritas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....