Sumedang Perketat Perlindungan Anak, Akun Medsos di Bawah 16 Tahun Diblokir

  • 02 Agt 2026 18:48 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Sumedang - Kemudahan anak-anak mengakses media sosial tanpa pengawasan menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Sumedang. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi perkembangan karakter, kesehatan mental, hingga perilaku anak akibat paparan berbagai konten yang belum sesuai dengan usia mereka.

Sebagai langkah pencegahan, Pemkab Sumedang mulai memperkuat perlindungan anak di ruang digital dengan menelusuri akun media sosial milik anak berusia di bawah 16 tahun untuk dilakukan penonaktifan atau pemblokiran. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi antara Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosanditik) Kabupaten Sumedang dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila mengatakan, anak-anak saat ini dapat mengakses media sosial dengan sangat mudah. Persoalannya, tidak semua anak memperoleh pendampingan dari orang tua ketika menggunakan platform digital tersebut.

"Yang kami khawatirkan adalah apabila akses tersebut dilakukan tanpa pendampingan dan pengawasan orang tua, maka dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi tumbuh kembang mereka," ujar Fajar, dalam keterangannya, Sabtu 1 Agustus 2026.

Menurutnya, anak-anak di bawah usia 16 tahun belum memiliki kemampuan yang cukup untuk memilah informasi yang beredar di media sosial. Akibatnya, mereka lebih rentan terpapar konten negatif, informasi yang menyesatkan, maupun pengaruh lain yang dapat mengganggu perkembangan karakter.

Karena itu, pemerintah memilih mengambil langkah preventif dengan memperkuat pengawasan terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak. Salah satunya melalui pelacakan akun media sosial yang digunakan anak di bawah umur sebagai dasar pelaksanaan penonaktifan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Anak-anak belum sepenuhnya mampu memfilter mana informasi yang baik dan mana yang tidak baik. Oleh karena itu, langkah ini merupakan bentuk perlindungan sejak dini agar mereka tidak terpapar konten-konten yang dapat memengaruhi perkembangan karakter maupun perilakunya," jelas Fajar.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan sekadar pembatasan penggunaan media sosial, melainkan bagian dari mitigasi risiko agar anak-anak dapat tumbuh di lingkungan digital yang lebih aman.

"Kami terus berkolaborasi dengan pemerintah pusat untuk melacak akun-akun media sosial yang digunakan oleh anak-anak di bawah umur. Ini adalah upaya pencegahan agar mereka dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang lebih aman dan sehat," tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....