Farhan Murka, 10 Pohon di Jalan Riau Bandung Ditebang Ilegal

  • 31 Jul 2026 13:44 WIB
  •  Bandung
Poin Utama
  • Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menemukan 10 pohon ditebang tanpa izin di kawasan Jalan L.L.R.E. Martadinata dan langsung menyegel lokasi tersebut.
  • Penebangan pohon ilegal melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung dan moratorium penebangan pohon yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
  • Farhan telah melaporkan kasus ke Gubernur Jawa Barat dan akan melanjutkan laporan ke Gakkum Lingkungan Hidup Kementerian dengan ancaman pidanaan.

RRI.CO.ID, Bandung – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan geram setelah menemukan 10 batang pohon di kawasan Jalan L.L.R.E. Martadinata (Jalan Riau), Kelurahan Cihapit, Kota Bandung, ditebang tanpa izin oleh pihak yang diduga tidak bertanggung jawab.

‎Farhan mengaku sangat kecewa karena pohon-pohon yang selama ini menjadi peneduh trotoar di sekitar lapangan olahraga padel itu hilang dalam waktu singkat. Ia juga mendapati bekas lokasi pohon telah disemen. Kekesalannya bahkan sempat diluapkan saat melakukan inspeksi di lokasi, Jumat 31 Juli 2026.

‎‎"Saya segel tempat ini. Jangan ketawa, saya serius. Kalau terbukti ada yang menyuruh atau membayar orang untuk menebang pohon di sini, saya segel semuanya," ujar Farhan, jumat 31 Juli 2026.


‎‎Menurutnya, penebangan pohon tanpa izin tersebut merupakan pelanggaran serius dan akan berbuntut pada proses hukum. Farhan mengaku telah melaporkan persoalan itu kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan akan membawa kasus tersebut kepada Gubernur Jawa Barat untuk ditindaklanjuti.

‎‎"Gubernur sudah menyampaikan moratorium penebangan pohon. Maka saya akan mengangkat masalah ini langsung kepada Pak Gubernur untuk dilakukan proses pemidanaan karena berpotensi melanggar hukum yang cukup berat," ucapnya.

‎‎Farhan menegaskan, sedikitnya 10 pohon telah ditebang secara ilegal dan Pemerintah Kota Bandung langsung mengambil langkah penyegelan lokasi.

‎‎"Ini ada 10 pohon. Kita langsung segel sekarang juga. Kejadiannya juga ternyata sudah cukup lama," katanya.

‎‎Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran tidak hanya bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Bandung, tetapi juga melanggar kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah menerapkan moratorium penebangan pohon.

‎"Dua-duanya dilanggar. Ada aturan di Perda Kota Bandung, kemudian Pemprov Jawa Barat juga sudah mengeluarkan surat edaran moratorium pemotongan pohon," ucapnya.

‎‎Selain itu, ia menilai tindakan tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan di bidang lingkungan hidup. Karena itu, Pemkot Bandung akan melaporkan kasus tersebut kepada penegak hukum lingkungan di tingkat kementerian.‎

‎"Ini dianggap melanggar peraturan lingkungan hidup. Kita sudah bisa melaporkan kasus ini ke Gakkum Lingkungan Hidup Kementerian. Saya marah sekali. Ini akan kita pidanakan," tegasnya.

‎‎Saat ditanya mengenai pihak yang diduga melakukan penebangan, Farhan menyebut informasi mengenai pelaku telah diperoleh, meski identitas dan jumlahnya masih dalam proses pendalaman,"Menurut kabar, sudah ada informasinya," katanya.


‎‎Farhan menegaskan fokus utama saat ini adalah membawa kasus tersebut ke ranah pidana sebelum membahas sanksi lainnya.

‎"Kita pidana dulu yang melakukannya," ucapnya.

‎‎Ia juga menduga pelaku nekat menebang pohon karena merasa memiliki perlindungan dari pihak tertentu.

‎‎"Ini motong sembarangan. Berani sekali. Yang motong ini pasti merasa punya backing yang kuat. Tidak bisa dibiarkan," katanya.

‎‎Farhan menyebut pohon-pohon yang ditebang merupakan pohon berusia puluhan tahun yang memiliki fungsi penting sebagai peneduh kawasan. Ia pun memerintahkan jajarannya menyiapkan seluruh dokumen pendukung untuk disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat serta penegak hukum lingkungan.

‎‎"Lampirkan semuanya kepada saya. Nanti saya bawa ke Pak Gubernur dan ke Gakkum Lingkungan Hidup," tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....