Satpol PP Kota Bandung Tertibkan 36 PKL dan Bangunan Liar di Jalan Rajiman
- 30 Jul 2026 16:51 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan sebanyak 36 pedagang kaki lima (PKL) beserta 36 bangunan liar (bangli) di kawasan Jalan Rajiman, Kota Bandung. Penertiban dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki sekaligus memastikan saluran drainase dapat berfungsi secara optimal.
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana, mengatakan penertiban dilaksanakan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai bagian dari penataan ruang publik di Kota Bandung.
"Hari ini Satpol PP Kota Bandung bersama OPD lainnya melaksanakan penertiban PKL dan bangunan liar yang berada di sekitar Jalan Rajiman," ujar Sukma saat ditemui di lokasi penertiban, kamis 30 Juli 2026.
Menurutnya, penataan tersebut bertujuan mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki serta membuka akses terhadap saluran drainase yang selama ini tertutup bangunan liar. Dengan terbukanya akses tersebut, petugas akan lebih mudah melakukan pemeriksaan bak kontrol maupun penanganan apabila terjadi penyumbatan saluran air.
"Penertiban ini untuk mengembalikan fungsi trotoar kepada haknya, yaitu untuk pejalan kaki. Selain itu juga mengembalikan fungsi saluran air agar petugas lebih mudah melakukan pengecekan bak kontrol maupun penanganan apabila terjadi penyumbatan," jelasnya.
Sukma menegaskan, Pemerintah Kota Bandung tidak melarang masyarakat mencari nafkah sebagai pedagang kaki lima. Namun, aktivitas berdagang harus dilakukan tanpa mengganggu fungsi fasilitas umum yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.
"Kami tidak pernah melarang PKL untuk berjualan. Yang kami lakukan adalah mengembalikan fungsi trotoar sebagai hak pejalan kaki dan fungsi saluran air untuk kepentingan masyarakat," katanya.
Ia menjelaskan, penertiban telah melalui seluruh tahapan sesuai prosedur. Sebelum pelaksanaan, para pedagang telah menerima surat pemberitahuan dan surat peringatan. Langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut atas arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta instruksi Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, terkait penataan kawasan.
"Semua tahapan sesuai SOP sudah dilakukan, mulai dari surat pemberitahuan hingga surat peringatan," ucapnya.
Selain itu, Satpol PP bersama pihak kecamatan juga melakukan pendekatan persuasif melalui mediasi dan dialog dengan para pedagang beberapa hari sebelum penertiban dilaksanakan. Upaya tersebut membuat proses penertiban berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari para pedagang.
"Alhamdulillah penertiban hari ini berjalan kondusif. Beberapa hari sebelumnya kami sudah melakukan penggalangan, rapat dengan para PKL, serta meminta kecamatan memediasi sehingga pelaksanaannya berjalan lancar," ungkapnya.
Pemkot Bandung memastikan penataan kawasan tidak berhenti di Jalan Rajiman. Pada awal Agustus 2026, penertiban serupa dijadwalkan dilakukan di sejumlah titik lainnya, yakni di Jalan Oto Iskandar Dinata (Otista), Jalan Hasanuddin, Jalan Surya Kencana, dan Jalan Rajawali Barat.
Melalui penataan tersebut, Pemerintah Kota Bandung berharap seluruh ruang publik dapat kembali dimanfaatkan sesuai peruntukannya sehingga menciptakan lingkungan yang lebih tertib, nyaman, dan aman bagi masyarakat.
"Saya berharap trotoar ini kembali menjadi hak pejalan kaki sesuai dengan fungsinya masing-masing," tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....