Teras Cihampelas di Ambil Alih Pemprov dan Bakal Dibongkar

  • 29 Jul 2026 21:08 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID,Bandung - Aset Jalan Cihampelas resmi beralih dari Pemerintah Kota Bandung ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Seiring perpindahan kewenangan tersebut, Teras Cihampelas yang dibangun pada era Ridwan Kamil akan dibongkar melalui lelang terbuka.

Penyerahan aset ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) di Balai Kota Bandung, Rabu, 29 Juli 2026. Aset yang dihibahkan meliputi tanah jalan, konstruksi, serta seluruh sarana dan utilitas di sepanjang Jalan Cihampelas.

"Objek hibah yang disampaikan berupa tanah jalan, konstruksi jalan, serta seluruh sarana prasarana dan utilitas yang berada di sepanjang ruas Jalan Cihampelas dari administrasi inventaris barang milik daerah Kota Bandung kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat," ujar Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.

Farhan mengatakan hibah dilakukan setelah Jalan Cihampelas ditetapkan sebagai jalan provinsi pada 30 Juni 2026. Seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah aset beralih, pembongkaran Teras Cihampelas menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Prosesnya dilakukan melalui lelang, dengan pemenang wajib memberikan nilai ekonomi kepada pemerintah.

"Konsepnya bongkar total. Perusahaan yang ikut lelang pembongkaran harus membayar nilai ekonomi tertentu kepada pemerintah provinsi. Semua proses lelang dan penilaiannya berada di pemerintah provinsi," katanya.

Farhan menyebut keputusan tersebut diambil bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi setelah mempertimbangkan aspek tata ruang, estetika, dan administrasi. Menurutnya, Teras Cihampelas selama ini tidak memiliki kepastian status dalam dokumen perencanaan.

"Bahkan Kementerian PUPR juga tidak bisa mendefinisikan apakah itu bangunan, jalan, atau jembatan. Karena itu sampai hari ini tidak bisa diterbitkan sertifikat laik fungsi. Secara administrasi kami juga tidak bisa mempertahankannya terus," jelasnya.

Sebelum memutuskan pembongkaran, Pemkot Bandung berkonsultasi dengan BPK, BPKP, dan KPK. Hasilnya, mekanisme lelang dinilai menjadi pilihan paling tepat untuk menghindari potensi kerugian negara.

Farhan menegaskan tidak ada skema tukar guling dalam pengalihan aset tersebut. Ia berharap penataan ulang dapat mengembalikan fungsi kawasan Cihampelas sebagai salah satu destinasi utama Kota Bandung.

"Tidak ada tukar guling. Yang paling penting kita mendapatkan manfaat berupa penataan kawasan sehingga Cihampelas bisa kembali tertata," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....