Pemkot Bandung Hibahkan Aset Jalan Cihampelas ke Pemprov Jabar

  • 29 Jul 2026 18:12 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menghibahkan aset Jalan Cihampelas kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Penyerahan tersebut ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) di Balai Kota Bandung, Rabu 29 Juli 2026.

‎‎Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menjelaskan objek hibah mencakup tanah jalan, konstruksi jalan, serta seluruh sarana, prasarana, dan utilitas yang berada di sepanjang ruas Jalan Cihampelas. Pengalihan aset dilakukan setelah Jalan Cihampelas resmi ditetapkan sebagai jalan provinsi berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat tertanggal 30 Juni 2026.

‎"Objek hibah yang disampaikan berupa tanah jalan, konstruksi jalan, serta seluruh sarana prasarana dan utilitas yang berada di sepanjang ruas Jalan Cihampelas dari administrasi inventaris barang milik daerah Kota Bandung kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat," ucapnya.


‎‎Farhan mengatakan, proses hibah telah memenuhi seluruh ketentuan administratif sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024. Seluruh tahapan, mulai dari dokumen permohonan, disposisi, hingga pembahasan oleh tim peneliti, telah diselesaikan sebelum penandatanganan dilakukan.

‎‎Dengan beralihnya kewenangan pengelolaan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, proses pembongkaran Teras Cihampelas selanjutnya akan dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka.

‎‎Menurut Farhan, perusahaan yang memenangkan lelang nantinya bukan menerima anggaran pembongkaran, melainkan harus memberikan nilai ekonomi kepada pemerintah provinsi sebagai bagian dari pemanfaatan aset tersebut.

‎"Konsepnya bongkar total. Perusahaan yang ikut lelang pembongkaran harus membayar nilai ekonomi tertentu kepada pemerintah provinsi. Semua proses lelang dan penilaiannya berada di pemerintah provinsi," katanya.


‎‎Ia menuturkan, keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan panjang bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dengan mempertimbangkan aspek tata ruang, estetika kota, hingga kepastian administrasi.

‎‎Farhan mengungkapkan, selama ini Teras Cihampelas tidak memiliki status yang jelas dalam dokumen perencanaan tata ruang. Bahkan, menurutnya, Kementerian PUPR pun belum dapat mengklasifikasikan apakah bangunan tersebut merupakan jalan, jembatan, atau bangunan lain.

‎‎"Bahkan Kementerian PUPR juga tidak bisa mendefinisikan apakah itu bangunan, jalan, atau jembatan. Karena itu sampai hari ini tidak bisa diterbitkan sertifikat laik fungsi. Secara administrasi kami juga tidak bisa mempertahankannya terus," jelasnya.

‎‎Sebelum memutuskan mekanisme pembongkaran, Pemkot Bandung juga telah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasil konsultasi tersebut menyimpulkan bahwa mekanisme lelang menjadi pilihan paling tepat untuk menghindari potensi kerugian negara.

‎‎Meski aset telah dihibahkan, Farhan menegaskan manfaat utama yang diperoleh Kota Bandung adalah terciptanya penataan kawasan yang lebih baik dan terintegrasi.

‎‎"Tidak ada tukar guling. Yang paling penting kita mendapatkan manfaat berupa penataan kawasan sehingga Cihampelas bisa kembali tertata," ujarnya.

‎‎Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan pengalihan kewenangan ini merupakan bentuk kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bandung untuk mempercepat penataan kawasan Cihampelas.

‎‎Menurut Dedi, setelah seluruh proses administrasi selesai, pemerintah provinsi akan segera melakukan pembenahan agar Cihampelas kembali menjadi pusat industri kreatif, fesyen, dan destinasi wisata belanja seperti pada masa kejayaannya.

‎"Teras Cihampelas sudah diserahkan kepada pemerintah provinsi. Selanjutnya kami akan melakukan langkah administrasi untuk segera membenahi Cihampelas agar kembali seperti dulu menjadi pusat industri kreatif, pusat mode, dan tujuan kunjungan masyarakat, termasuk wisatawan mancanegara," katanya.

‎Terkait pembongkaran, Dedi memastikan pemerintah provinsi akan terlebih dahulu menuntaskan proses administrasi, appraisal aset, serta mekanisme lelang.

‎"Nanti kita buat lelang pembongkaran karena aset itu memiliki nilai. Siapa yang memberikan nilai paling tinggi, dia yang berhak melakukan pembongkaran," ucapnya.

‎Ia menargetkan seluruh proses administrasi dapat rampung dalam waktu satu bulan. Dengan demikian, pembongkaran dan penataan kawasan dapat segera dimulai sehingga pada Oktober 2026 kawasan Teras Cihampelas diharapkan sudah bersih dan siap memasuki tahap penataan lanjutan.

‎‎Dedi juga memastikan konsep penataan baru tetap mempertahankan pohon-pohon besar di sepanjang Jalan Cihampelas sebagai identitas kawasan.

‎"Pohon-pohon tidak boleh ditebang. Keteduhan tetap dipertahankan. Bedanya nanti, Cihampelas akan menjadi pusat perekonomian kreatif yang nyaman dan lebih tertata," tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....