Harga Minyakita di Pasar Tradisional Bandung Tetap Sesuai HET
- 29 Jul 2026 13:03 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung memastikan distribusi minyak goreng rakyat Minyakita di sejumlah pasar tradisional berjalan lancar. Pasokan yang didistribusikan melalui Perum Bulog dinilai mampu menjaga ketersediaan stok sekaligus memastikan harga tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kepala Bidang Distribusi dan Perdagangan serta Pengawasan Kemetrologian Disdagin Kota Bandung, Meiwan Kartiwa, mengatakan saat ini sekitar 35 persen lebih distribusi Minyakita dilakukan melalui Bulog. Penyaluran tersebut difokuskan ke pasar-pasar tradisional, terutama pasar yang menjadi lokasi pemantauan dalam Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP).
"Minyakita sekarang lebih dari 35 persen didistribusikan oleh Bulog. Distribusinya juga diperkuat ke pasar tradisional, terutama pasar-pasar pantauan SP2KP," ujar Meiwan, rabu 29 Juli 2026.
Menurutnya, hingga saat ini pasokan Minyakita yang disalurkan Bulog masih berjalan dengan baik. Kondisi tersebut membuat stok di sejumlah pasar tradisional tetap tersedia sehingga masyarakat tidak mengalami kesulitan memperoleh minyak goreng bersubsidi tersebut.
"Alhamdulillah, untuk beberapa pasar tradisional yang dipasok oleh Bulog, distribusinya masih lancar," katanya.
Meiwan menambahkan, kelancaran distribusi juga berdampak pada stabilitas harga di tingkat pedagang. Minyakita yang berasal dari pasokan Bulog dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni sebesar Rp15.700 per liter.
"Kalau Minyakita memang dari dulu sesuai HET, yaitu Rp15.700. Jadi yang mendapatkan pasokan dari Bulog, insyaallah harganya sesuai dengan HET tersebut," jelasnya.
Disdagin Kota Bandung terus melakukan pemantauan terhadap distribusi dan harga bahan kebutuhan pokok di pasar-pasar tradisional.
" Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pasokan tetap aman, harga terkendali, serta mencegah terjadinya kelangkaan maupun praktik penjualan di atas ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah," tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....