Disdukcapil Kota Cimahi Tegaskan Aktivasi IKD Gratis, Petugas Tidak Minta Uang

  • 29 Jul 2026 12:04 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Cimahi - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi memastikan seluruh proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dilakukan secara resmi oleh petugas dan tidak dipungut biaya. Penegasan tersebut disampaikan untuk memutus berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pelayanan administrasi kependudukan.

Disdukcapil menegaskan petugas resmi tidak pernah menghubungi masyarakat melalui telepon, WhatsApp, SMS, maupun media sosial untuk meminta NIK, PIN, password, kode OTP ataupun transfer uang. Apabila ada pihak yang melakukan hal tersebut, masyarakat diminta segera mengabaikan dan melaporkannya.

Kepala Disdukcapil Kota Cimahi, Tri Lospala Candra, mengatakan seluruh pelayanan administrasi kependudukan memiliki mekanisme yang jelas dan dapat dipastikan keasliannya. Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir selama mengikuti prosedur melalui jalur resmi.

"Proses aktivasi IKD hanya dapat dilakukan oleh petugas resmi Disdukcapil dan tidak dipungut biaya," ujar Tri, Rabu 29 Juli 2026.

Sebagai langkah pencegahan, Disdukcapil terus memperluas penyebaran informasi mengenai tata cara aktivasi IKD yang benar melalui media sosial resmi, situs pemerintah daerah, hingga pelayanan langsung kepada masyarakat. Edukasi tersebut juga disampaikan pada setiap pelayanan administrasi kependudukan.

Masyarakat diminta tidak mudah tergiur dengan tawaran percepatan aktivasi maupun ancaman pemblokiran akun yang disampaikan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Seluruh informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal komunikasi milik Disdukcapil Kota Cimahi.

"Petugas Disdukcapil tidak pernah meminta data pribadi, kode OTP, PIN, password maupun transfer uang sebagai syarat aktivasi IKD," ucapnya.

Disdukcapil berharap masyarakat semakin memahami prosedur pelayanan yang benar sehingga mampu menghindari berbagai bentuk penipuan digital. Kesadaran masyarakat dinilai menjadi faktor utama dalam menjaga keamanan data kependudukan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....