Satpol PP Sumedang Tertibkan Belasan Bangunan Liar di Jatinangor

  • 27 Jul 2026 20:49 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Sumedang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang terus menggencarkan penertiban bangunan liar (bangli) yang berdiri di ruang milik jalan (Rumija) dan di atas saluran air. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus menciptakan kawasan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Raya Bandung–Garut, tepatnya di Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor. Sebelum pembongkaran dilaksanakan, Satpol PP telah melakukan sosialisasi, memberikan teguran, hingga mengirimkan surat peringatan kepada para pemilik bangunan agar membongkar bangunannya secara mandiri.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang, Hanafiah, mengatakan terdapat 13 bangunan liar yang menjadi sasaran penertiban karena berdiri di atas saluran air dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang. "Dari total 13 bangunan liar yang harus dibongkar, sebanyak lima bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya setelah menerima imbauan dari Satpol PP," ujarnya, dalam keterangannya, Minggu 26 Juli 2026.

Sementara bangunan yang belum dibongkar sendiri akan ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, langkah penegakan aturan tersebut ditempuh setelah pemilik bangunan tidak mengindahkan surat imbauan yang telah disampaikan sebelumnya.

Satpol PP menegaskan penataan ruang milik jalan tidak hanya dilakukan di wilayah Jatinangor. Penertiban bangunan liar maupun lapak pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan ruang milik jalan dan saluran air akan dilaksanakan secara bertahap di sejumlah wilayah lainnya.

Beberapa kawasan yang menjadi prioritas penataan meliputi wilayah Sumedang Kota, Jalan Raya Jatinangor, hingga Kecamatan Cimanggung.

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir turut meninjau langsung kondisi ruang milik jalan di ruas Jalan Bandung–Sumedang–Garut, Desa Cipacing.

Dalam kesempatan itu, Dony menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah membongkar bangunan secara mandiri tanpa menunggu tindakan penertiban dari petugas. "Hatur nuhun kepada masyarakat yang telah melakukan pembongkaran bangunan liar secara mandiri di ruang milik jalan. Ini merupakan bentuk dukungan terhadap penataan kawasan agar lebih tertib dan nyaman," katanya.

Menurut Dony, penataan ruang milik jalan bukan semata-mata membongkar bangunan liar, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, bersih, tertib, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....