DPRD Cimahi Dukung Aspirasi Buruh, Siap Rekomendasikan Tuntutan ke Pusat
- 25 Jul 2026 03:58 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Cimahi - Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Kota Cimahi menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Perpajakan BPJS Ketenagakerjaan dan Kantor DPRD Kota Cimahi, Kamis 23 Juli 2026. Aksi tersebut diikuti oleh Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (GOBSI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), SPSI TSK, dan SBSI '92.
Usai menyampaikan aspirasi di depan gedung dewan, perwakilan massa langsung diterima pimpinan DPRD Kota Cimahi. Audiensi berlangsung secara terbuka di ruang rapat DPRD bersama Ketua DPRD Wahyu Widiyatmoko, Wakil Ketua DPRD Edi Kanedi, serta seluruh perwakilan fraksi.

Dalam pertemuan tersebut, aliansi serikat pekerja menyampaikan sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan kebijakan perpajakan dan regulasi ketenagakerjaan. DPRD Kota Cimahi pun menyatakan komitmennya untuk meneruskan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat.
Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widiyatmoko menegaskan seluruh unsur pimpinan dan fraksi di DPRD memiliki sikap yang sama dalam mendukung aspirasi para buruh. Menurutnya, DPRD akan segera mengirimkan rekomendasi kepada Presiden Republik Indonesia dan Ketua DPR RI.
"Pada dasarnya kami sepakat seluruh fraksi dan pimpinan untuk memenuhi atau merekomendasikan pernyataan sikap sesuai keinginan serikat pekerja/serikat buruh, terutama masalah pajak progresif." ujar Wahyu.
Wahyu menjelaskan terdapat empat poin utama yang akan direkomendasikan kepada pemerintah pusat. Poin tersebut merupakan hasil penyampaian aspirasi yang disepakati dalam audiensi bersama perwakilan buruh.
Tuntutan pertama ialah menolak sekaligus mencabut PP Nomor 68 Tahun 2009 mengenai tarif Pajak Penghasilan Pasal 21. Tuntutan kedua yakni mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima pekerja.
"Ketiga, mereformasi seluruh pajak terkait penghasilan yang diterima oleh pekerja atau buruh. Tuntutan keempat, pemerintah diminta segera menerbitkan Undang-Undang Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law dengan melibatkan seluruh aliansi serikat pekerja dan serikat buruh di Indonesia dalam proses penyusunannya." ucapnya.
Menurut Wahyu, DPRD Kota Cimahi memiliki tanggung jawab untuk mengawal dan memperjuangkan setiap aspirasi masyarakat. Karena itu, rekomendasi tersebut akan segera disampaikan kepada Presiden RI dan Ketua DPR RI agar menjadi perhatian pemerintah pusat.
Sementara itu, Koordinator Aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja Kota Cimahi Asep Jamludin mengapresiasi sikap DPRD Kota Cimahi yang dinilai cepat merespons aspirasi kaum buruh. Ia menilai komunikasi antara buruh dan legislatif di Kota Cimahi selama ini berjalan dengan baik.
"Intinya kami sangat mengapresiasi teman-teman DPRD Kota Cimahi karena hari ini sangat responsif terhadap aspirasi kaum buruh." kata Asep.
Asep menjelaskan aksi unjuk rasa kali ini membawa dua tuntutan utama yang menjadi perhatian seluruh serikat pekerja. Salah satunya adalah penolakan terhadap kebijakan pajak progresif yang dinilai akan membebani pekerja melalui mekanisme pemotongan Jaminan Hari Tua (JHT).
"Kedua, kami mendesak DPRD merekomendasikan pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan terbaru tanpa Omnibus Law dengan melibatkan seluruh serikat pekerja dan serikat buruh di Indonesia." jelasnya.
Ia menyebut sebanyak 30 orang mengikuti audiensi sebagai perwakilan serikat pekerja. Sementara massa aksi yang hadir di lapangan mencapai sekitar 1.300 orang dari target awal sebanyak 2.600 peserta.
"Alhamdulillah Ketua DPRD merespons seluruh tuntutan kami dan akan memberikan rekomendasi kepada Presiden Republik Indonesia serta DPR RI." kata Asep.
Selain kepada Presiden dan DPR RI, Asep mengatakan rekomendasi tersebut juga akan ditembuskan kepada Menteri Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, Komisi IX DPR RI, dan Komisi XI DPR RI. Menurutnya, kedua komisi tersebut memiliki peran penting dalam pembahasan kebijakan ketenagakerjaan maupun perpajakan yang berdampak langsung terhadap para pekerja.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....