DPRD KBB Dorong Gubernur Jabar Jalankan Putusan PTUN Soal UMSK 2026

  • 31 Jul 2026 18:34 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung Barat – DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyatakan dukungannya terhadap aspirasi para pekerja terkait polemik Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2026. Lembaga legislatif tersebut berencana menyampaikan surat resmi kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait perkara UMSK.

Ketua Komisi IV DPRD KBB, Nur Djulaeha, menyampaikan sikap tersebut setelah menerima perwakilan massa dari Koalisi Tujuh Serikat Pekerja dan Serikat Buruh yang menggelar aksi penyampaian aspirasi di Gedung DPRD KBB, Kamis 30 Juli 2026.

Menurut Nur, langkah pengiriman surat kepada gubernur merupakan bentuk tindak lanjut DPRD atas aspirasi para buruh yang meminta adanya kepastian hukum terhadap penetapan UMSK 2026.

"Kami akan meminta Gubernur Jawa Barat untuk menghormati dan mematuhi keputusan PTUN terkait perkara Nomor 29 dan 54 Tahun 2026," ujarnya.

Ia menilai putusan lembaga peradilan perlu dihormati oleh seluruh pihak agar tidak menimbulkan ketidakpastian, terutama bagi para pekerja yang terdampak langsung dari kebijakan upah.

Nur berharap Gubernur Jawa Barat dapat mempertimbangkan kondisi dan aspirasi para buruh sebagai bagian penting dalam pembangunan daerah.

"Buruh merupakan salah satu elemen penting dalam pembangunan. Aspirasi mereka harus mendapat perhatian dan kepastian," katanya.

Selain menyampaikan surat kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Komisi IV DPRD KBB juga akan melakukan komunikasi dengan DPRD Provinsi Jawa Barat agar persoalan tersebut dapat menjadi perhatian bersama di tingkat provinsi.

Melalui langkah tersebut, DPRD KBB berharap proses penyelesaian persoalan UMSK 2026 dapat berjalan sesuai aturan hukum serta memberikan kepastian bagi pekerja dan dunia usaha.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....