Mulai Agustus 2026, TPAS Cibeureum Hanya Terima Sampah yang Sudah Dipilah

  • 24 Jul 2026 19:33 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Sumedang – Pemerintah Kabupaten Sumedang mengajak masyarakat membiasakan memilah sampah sejak dari rumah sebagai upaya mendukung sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif. Imbauan tersebut menyusul diberlakukannya kebijakan mulai Agustus 2026 yang mewajibkan seluruh sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Cibeureum sudah dalam kondisi terpilah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Sumedang Maman Wasman mengatakan, ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat dalam memperbaiki tata kelola persampahan di daerah.

"Mulai Agustus, kami tidak lagi diperbolehkan menerima sampah yang belum dipilah di TPAS Cibeureum. Karena itu, pengelolaan sampah harus dimulai dari sumbernya, baik rumah tangga, perkantoran, sekolah, hotel, restoran, kafe, maupun tempat usaha lainnya," ujar Maman, dalam keterangannya, Jumat 24 Juli 2026.

Ia menjelaskan, pemilahan sampah menjadi organik, anorganik, dan residu merupakan langkah awal yang sangat menentukan keberhasilan pengelolaan sampah. Selain mengurangi beban sampah yang dibuang ke TPAS, pemilahan juga membuka peluang lebih besar bagi proses daur ulang dan pengolahan sampah.

Menurut Maman, DLHK terus mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai program edukasi dan kerja sama dengan pemerintah desa, komunitas lingkungan, hingga pelaku usaha agar kebiasaan memilah sampah dapat diterapkan secara luas.

"Perubahan pola pengelolaan sampah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Dibutuhkan kesadaran dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat agar budaya memilah sampah menjadi kebiasaan sehari-hari," katanya.

Ia berharap kebijakan tersebut menjadi momentum untuk membangun kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekaligus menekan volume sampah yang berakhir di tempat pemrosesan akhir.

"Kami mengajak seluruh warga Sumedang untuk mulai memilah sampah dari rumah. Dengan kolaborasi semua pihak, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan," ucapnya.

Selain itu, DLHK mengimbau masyarakat memanfaatkan kanal pengaduan resmi milik Pemerintah Kabupaten Sumedang apabila menemukan persoalan terkait kebersihan maupun lingkungan. Laporan yang disampaikan melalui saluran tersebut diharapkan dapat mempercepat penanganan oleh instansi terkait.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....