KPK Tegaskan Ada Perlindungan Hukum dan Kerahasiaan Pelapor
- 24 Jul 2026 18:22 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Pelaporan dugaan tindak pidana korupsi oleh masyarakat kerap kali dibayangi ketakutan akan ancaman maupun konsekuensi hukum balik. Menjawab kekhawatiran tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menegaskan bahwa masyarakat pelapor korupsi sejatinya memiliki payung hukum dan hak perlindungan yang dijamin secara resmi oleh undang-undang.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Kunto Ariawan, menjelaskan bahwa masyarakat pada dasarnya memiliki ruang penuh untuk terlibat aktif dalam pengawasan tata kelola pemerintahan. Hak tersebut mencakup mencari, memperoleh, hingga memberikan informasi terkait dugaan penyimpangan anggaran maupun tindakan koruptif.
"Tadi kan saya sebutkan di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, masyarakat bisa mencari, memperoleh, dan memberikan informasi. Nah, ada satu hak lagi, yaitu mendapatkan perlindungan hukum. " tegas Kunto Ariawan, saat diwawancarai seusai dialog di RRI Bandung, Jumat 24 Juli 2026.
Kunto memaparkan bahwa mekanisme pengaduan masyarakat secara umum terbagi menjadi dua ranah, yakni sektor non-pengawasan dan pengawasan. Sektor non-pengawasan mencakup keluhan layanan publik harian yang memiliki risiko relatif rendah, seperti survei kepuasan masyarakat hingga aduan fasilitas publik yang rusak.
Namun, pengaduan yang masuk dalam ranah pengawasan tindak pidana korupsi membutuhkan sensitivitas dan sistem pengamanan tingkat tinggi. Oleh karena itu, KPK memastikan bahwa whistleblowing system yang dibangun dirancang dengan mengutamakan prinsip kerahasiaan identitas para pelapor secara ketat.
"Sehingga whistleblowing system yang dibangun, atau sistem pengaduan yang dibangun, itu memang harus mensyaratkan kerahasiaan si pelapor," ujar Kunto.
Menggambarkan kompleksitas pengawasan di tingkat daerah, Kunto mengibaratkan tata kelola pemerintahan bak mengendarai sebuah armada besar yang tidak lepas dari keterbatasan sudut pandang atau blind spot. Banyak program unggulan pemerintah pusat yang ketika diimplementasikan di tingkat daerah kerap mengalami deviasi atau ketidaksesuaian di lapangan.
"Pemerintah itu seperti ibarat mengendarai truk yang sangat besar. Selalu ada titik-titik blind spot-nya, ada titik yang kita sendiri di pusat itu tidak bisa melihat. Banyak program-program bagus dari pemerintah pusat, ketika implementasi di daerah kan ternyata tidak sesuai. Nah, yang bisa melihat itu adalah masyarakat semua," paparnya.
Peran aktif masyarakat dipandang sangat vital agar berbagai program krusial—mulai dari penyaluran bantuan sosial hingga pengadaan alat kesehatan—dapat dirasakan manfaatnya secara tepat sasaran tanpa digerogoti oleh praktik penyelewengan.
Guna memudahkan akses pengaduan yang aman dan terintegrasi, KPK menyediakan saluran komunikasi resmi yang siap menampung laporan masyarakat, baik melalui sambungan telepon maupun platform daring. Saluran ini juga telah terhubung dengan berbagai kementerian strategis demi menjamin standar kerahasiaan yang setara.
"Jadi kalau ingin memperbaiki itu, ya jangan takut melapor kalau ada yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Itu laporkan, kalau kepada KPK itu bisa di 198 atau di kws.kpk.go.id di websitenya. Insya Allah untuk beberapa kementerian besar itu sudah kerja sama juga dengan kami, jadi kanalnya sudah saling terhubung dan standarnya sudah sama dengan kami untuk menjaga kerahasiaan si pelapor," pungkas Kunto.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....