SD Miftahul Ulum Jadi Sasaran Sosialisasi Anti Bullying PPA Polres Subang

  • 22 Jul 2026 15:40 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Subang — Unit PPA Satreskrim Polres Subang menyasar sekolah dasar, sebagai garda depan pencegahan perundungan. Sebanyak puluhan siswa-siswi SD Miftahul Ulum, mengikuti sosialisasi anti-bullying di Sams Studio, Rabu 22 Juli 2026, untuk memahami cara mengenali, menolak, dan melaporkan tindakan perundungan.

“Lingkungan sekolah harus menjadi rumah kedua yang aman. Anak-anak perlu dibekali keberanian sejak dini, agar tidak menjadi korban maupun pelaku,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Subang AIPTU Nenden Nurpatimah, S.H.

Materi yang disampaikan dikemas interaktif, agar mudah dipahami anak. AIPTU Nenden menguraikan tiga bentuk utama bullying yang kerap terjadi, yaitu fisik, verbal, dan sosial. Contohnya mulai dari mendorong dan merampas barang, menghina dengan julukan, hingga mengucilkan teman dari kegiatan kelompok.

“Perundungan dilakukan berulang, dan ada ketimpangan kuasa. Karena itu kita ajarkan anak mengenali ciri-cirinya, agar bisa mengambil sikap,” jelasnya.

Para siswa juga diajak memahami dampak jangka panjang bullying. Selain menurunkan semangat belajar, korban perundungan berpotensi mengalami stres, kehilangan kepercayaan diri, dan menarik diri dari pergaulan. Dalam kondisi ekstrem, perilaku tersebut dapat memicu konflik berkelanjutan di lingkungan sekolah.

“Dampaknya tidak berhenti di sekolah. Luka psikologis bisa terbawa sampai dewasa. Makanya deteksi dini sangat penting,” kata AIPTU Nenden.

Guna mencegah kasus serupa, Polres Subang mendorong kolaborasi tiga pilar, yakni keluarga, sekolah, dan aparat. Sekolah didorong membuat aturan anti-bullying yang tegas, orang tua diminta memperkuat komunikasi dan nilai agama, sementara siswa dilatih kecerdasan emosional dan empati.

“Kuatkan komunikasi di rumah, jangan ragu cerita ke guru atau orang tua. Jaga teman, jangan ikut menertawakan, dan laporkan jika melihat teman diintimidasi,” pesannya kepada peserta.

Secara hukum, AIPTU Nenden mengingatkan, bahwa tindakan kekerasan terhadap anak memiliki konsekuensi. Pelaku dapat dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan, tergantung berat ringannya akibat yang ditimbulkan. Polres Subang berharap, melalui edukasi ini, budaya saling menghargai tumbuh, dan kasus perundungan di Subang dapat ditekan.

“Stop bullying mulai dari diri sendiri. Jadilah teman yang melindungi, bukan menyakiti. Kami di PPA siap menjadi tempat mengadu yang aman bagi anak,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....