Legalitas Galian Tanah Merah Subang Digodok Untungkan PAD dan BUMD
- 16 Jul 2026 09:23 WIB
- Bandung
Poin Utama
- Sektor galian tanah merah belum dimasukkan dalam KUA-PPAS 2027 karena proses legalitas dan perizinan masih dalam tahap kajian untuk memastikan kesuaian dengan peraturan perundang-undangan.
- Pengelolaan galian tanah merah akan dilakukan melalui BUMD sebagai pengelola utama untuk memperkuat kinerja badan usaha milik daerah dan mendukung infrastruktur serta layanan publik.
- Galian tanah merah di Subang difokuskan untuk mendukung program percetakan sawah baru dengan memanfaatkan residunya sebagai material kebutuhan pembangunan daerah.
RRI.CO.ID, Subang – Bupati Subang Reynaldy, didampingi Wakil Bupati Agus Masykur Rosyadi, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, terhadap KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu 15 Juli 2026. Salah satu sorotan adalah tidak dicantumkannya sektor galian tanah merah, sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah.
“Ini sedang kita godok. Rancangan yang kita sampaikan adalah yang sudah yakin, sedangkan galian tanah perizinannya masih kita godok,” ujar Reynaldy.
Pemerintah Daerah belum memasukkan potensi galian tanah ke dalam proyeksi PAD, karena aspek legalitas belum final. Proses kajian masih dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kalau memang sudah ada kepastian izinnya, kita akan masukan ke rancangan yang ada,” jelasnya.
Kang Rey sapaan akrab Bupati Subang menilai, legalitas galian tanah merah akan berdampak ganda bagi keuangan daerah. Selain menambah PAD dari sektor pajak, pengelolaan melalui BUMD juga dapat memperkuat kinerja badan usaha milik daerah.
“Selain PAD dari pajak, legalitas galian akan memperkuat kinerja BUMD kita, karena sesuai arahan Gubernur, agar BUMD yang mengelola, sehingga perawatan jalan juga bisa dilakukan,” terangnya.
Pengelolaan galian tanah merah diarahkan, agar memberikan manfaat langsung bagi pembangunan. Skema yang disusun menempatkan BUMD sebagai pengelola utama kegiatan tersebut.
“Dengan BUMD sebagai pengelola, hasilnya bisa digunakan untuk mendukung infrastruktur dan pelayanan publik di Kabupaten Subang,” kata dia.
Aktivitas galian tanah merah di Subang memiliki tujuan khusus, terkait ketahanan pangan. Kegiatan ini diarahkan, untuk mendukung program pencetakan sawah baru di sejumlah wilayah.
“Galian tanah merah ini bertujuan, untuk mendukung percetakan sawah baru. Jadi prosesnya untuk mencetak sawah baru,” tegasnya.
Residu atau tanah hasil galian tidak dibuang begitu saja. Tanah tersebut, akan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan di Kabupaten Subang.
“Sedangkan residunya dijual untuk memenuhi kebutuhan di Kabupaten Subang,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Subang terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terkait kebijakan ini. Dengan regulasi yang jelas, diharapkan galian tanah merah dapat menjadi salah satu instrumen peningkatan PAD, sekaligus mendukung sektor pertanian.
“Kami ingin memastikan setiap potensi daerah dikelola secara legal, tertib, dan memberi manfaat luas bagi masyarakat,” pungkas Kang Rey.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....