Satpol PP Bandung Denda Pelaku Penebangan Pohon Ilegal hingga 100 Juta
- 14 Jul 2026 12:48 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menindak sejumlah pelaku penebangan pohon tanpa izin di berbagai ruas jalan. Para pelanggar dikenai sanksi denda administratif dengan total mencapai sekitar Rp100 juta karena melakukan penebangan tanpa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan mayoritas pelanggaran terjadi akibat kurangnya koordinasi dengan pemerintah kewilayahan maupun dinas terkait sebelum melakukan penebangan atau pemangkasan pohon.
"Sebetulnya, Pak Wali sudah memberikan relaksasi kepada lurah dan camat. Kepada warga masyarakat yang ingin menertibkan ataupun memangkas pohon, silakan berkoordinasi dengan RT, RW, lurah, dan camat setempat," ujar Bambang, Selasa 14 Juli 2026.
Ia menjelaskan, masyarakat yang ingin memangkas atau menebang pohon tidak perlu mengurus izin secara rumit. Cukup mengajukan permohonan melalui pemerintah kewilayahan, selanjutnya usulan tersebut akan diteruskan kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung sebagai instansi yang memiliki kewenangan menangani pohon di ruang milik jalan.
Namun, menurut Bambang, masih ditemukan sejumlah pihak yang melakukan penebangan tanpa melalui mekanisme tersebut. Kondisi ini diduga dipicu kurangnya pemahaman terhadap prosedur perizinan, termasuk karena pekerjaan penebangan kerap diserahkan kepada pihak ketiga.
"Karena mereka melakukan penebangan secara tidak terkoordinasi, kami sebagai penegak Perda melakukan penindakan. Lokasi kami segel, pelakunya kami panggil dan dikenakan denda administratif. Itu sudah kami lakukan, kurang lebih sampai Rp100 juta dari beberapa pelanggar," ucapnya.
Bambang menuturkan, pelanggaran paling banyak terjadi pada pohon yang berada di jalan nasional, jalan provinsi, maupun jalan kota. Motif penebangan umumnya dilakukan untuk membuka akses masuk ke bangunan atau karena pohon dianggap menghalangi aktivitas di sekitar lokasi.
Menurutnya, tidak sedikit pelaku yang menyerahkan pekerjaan penebangan kepada kontraktor atau pihak ketiga yang tidak memahami aturan sehingga berujung pada pelanggaran.
"Kadang justru pekerjaan itu dipihakketigakan. Akhirnya pihak ketiga tidak memahami aturan, sehingga terjadilah pelanggaran," tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....