ASN Cimahi Diberi Fleksibilitas Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

  • 13 Jul 2026 21:47 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Cimahi - Pemerintah Kota Cimahi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) memberikan fleksibilitas absensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mengantarkan anak pada hari pertama masuk sekolah. Kebijakan ini diterapkan saat dimulainya Tahun Ajaran 2026/2027 yang berlangsung serentak pada Senin 13 Juli 2026.

Langkah tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap peran ASN sebagai orang tua dalam mendampingi anak memasuki lingkungan pendidikan yang baru. Kehadiran orang tua pada hari pertama sekolah dinilai mampu memberikan rasa aman sekaligus dukungan psikologis bagi peserta didik terutama saat mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Kebijakan itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan pada Jumat, 10 Juli 2026. Dalam surat edaran tersebut, seluruh instansi pemerintah diimbau memberikan fleksibilitas kerja kepada ASN yang ingin mendampingi anak saat memasuki hari pertama sekolah.

Kepala BKPSDMD Kota Cimahi, Siti Fatonah, menjelaskan bahwa fleksibilitas absensi hanya diberikan kepada ASN yang memang membutuhkan waktu untuk mengantar anak ke sekolah. Mekanisme pelaksanaannya tetap mengedepankan kedisiplinan serta koordinasi dengan pimpinan di masing-masing perangkat daerah.

"ASN yang ingin mengantar anak sekolah cukup melapor kepada pimpinan di tempat bekerja, kemudian akan diteruskan ke BKPSDMD Kota Cimahi," ujar Siti Fatonah. Senin 13 Juli 2026.

Meski mendapat kelonggaran waktu, ASN tetap diwajibkan melakukan absensi pada hari tersebut. Absensi dapat dilakukan dari lokasi sekolah anak sebelum ASN kembali melanjutkan tugas di kantor.

Siti memastikan kebijakan tersebut tidak mengubah jam kerja aparatur maupun mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Seluruh ASN yang telah selesai mengantar anak diwajibkan kembali bekerja hingga jam kerja berakhir pada pukul 16.00 WIB.

"Hari pertama sekolah biasanya selesai sekitar pukul 12.00 WIB, sehingga waktu bekerja masih dapat disesuaikan tanpa mengganggu pelayanan publik," katanya.

Pelaksanaan apel pagi setiap Senin juga tetap berlangsung sebagaimana mestinya. Pengecualian hanya diberikan kepada ASN yang telah memperoleh izin untuk mendampingi anak pada hari pertama masuk sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara tanggung jawab ASN sebagai pelayan masyarakat dan peran mereka sebagai orang tua. Dengan demikian, kualitas pelayanan publik tetap terjaga sekaligus mendukung tumbuh kembang anak sejak awal memasuki jenjang pendidikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....