Kejari Cimahi Musnahkan Barang Bukti Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
- 09 Jul 2026 21:38 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Cimahi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen Kejari Cimahi dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Pemusnahan barang bukti dilakukan untuk memastikan seluruh barang hasil tindak pidana tidak lagi memiliki nilai guna maupun berpotensi disalahgunakan. Langkah ini juga menjadi upaya nyata melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkotika, obat-obatan terlarang, senjata api, senjata tajam, hingga berbagai barang ilegal lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Banu Laksmana, mengungkapkan bahwa mayoritas barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana narkotika. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika masih menjadi tantangan serius yang harus ditangani secara berkelanjutan.

"Sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika, sehingga selain penindakan tegas kami juga terus mengedepankan upaya preventif melalui penyuluhan dan penerangan hukum kepada masyarakat," kata Banu Laksmana di Kantor Kejari Cimahi, Rabu 8 Juli 2026.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas sekitar 581 paket sabu dengan berat total 888,4691 gram, 249 paket tembakau sintetis seberat 1.728,69 gram, serta 47 paket atau linting ganja dengan berat mencapai 10.231,48 gram.
Selain itu, turut dimusnahkan tiga batang tanaman ganja, 29 butir ekstasi, 8.639 tablet psikotropika, 1.659 tablet tramadol, 3.158 tablet trihexyphenidyl, dan 840 tablet dextromethorphan.
Tidak hanya narkotika, Kejari Cimahi juga memusnahkan berbagai barang bukti pendukung tindak pidana narkotika berupa sekitar 511 perlengkapan seperti timbangan digital, plastik klip, sedotan, lakban, gunting, botol spray, ziplock, sim card, serta 58 unit telepon seluler.
Barang-barang tersebut sebelumnya digunakan dalam aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti dari tindak pidana lainnya juga ikut dimusnahkan, meliputi sekitar 76 senjata tajam, satu pucuk senjata api rakitan, empat butir peluru, satu selongsong peluru, lima media penyimpanan digital, 22 dokumen, sekitar 224 pakaian dan perlengkapan pribadi, serta 411 lembar uang palsu.
Seluruh barang bukti dimusnahkan menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristiknya, mulai dari dibakar, dilarutkan, hingga dipotong menggunakan mesin gerinda agar tidak dapat digunakan kembali.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan eksekusi yang tuntas, setiap perkara pidana dipastikan selesai hingga tahap akhir demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Pemusnahan barang bukti menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman sekaligus mencegah barang hasil kejahatan kembali beredar di tengah masyarakat," ujarnya.
Kejaksaan Negeri Cimahi juga mengapresiasi sinergi seluruh aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat yang terus mendukung terciptanya keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Kota Cimahi.
Kolaborasi tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas, terhadap pelaku kejahatan sekaligus memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....