Angka Perceraian di Pengadilan Agama Cianjur Tembus 2.455 Perkara
- 09 Jul 2026 16:53 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Cianjur- Angka perceraian di pengadilan agama cianjur hingga bulan Juli 2026 mengalami peningkatan yang signifikan. Jumlah perkara perceraian yang sudah masih mencapai 2.455, yang didominasi oleh cerai gugat atau gugatan yang di ajukan pihak isteri.
Hakim Juru Bicara Pengadilan Agama Cianjur Ahmad Yani mengatakan, dari total perkara tersebut terdiri dari 417 cerai talak dan 2.038 cerai gugat.
"Periode 1 Januari sampai dengan 8 Juli 2026 cerai talak 417, cerai gugat 2.038, jumlah 2.455," ujarnya Kamis 9 Juli 2026.
Ia menambahkan, dari faktor penyebab perceraian masih didominasi persoalan ekonomi berjumlah 1.703 perkara. Dan penyebab lainnya meliputi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sebanyak 693 perkara, poligami 11 perkara, judi online 24 perkara, meninggalkan pasangan 10 perkara, KDRT 6 perkara, murtad 3 perkara, dihukum penjara 2 perkara, mabuk 1 perkara, cacat badan 1 perkara, dan kawin paksa 1 perkara.
Selain itu sepanjang 1 Januari hingga 31 Desember 2025, Pengadilan Agama Cianjur menangani 4.805 perkara perceraian, yang terdiri dari berbagai faktor penyebab, yakni ekonomi sebanyak 2.495 perkara, perselisihan 2.112 perkara, judi 102 perkara, meninggalkan pasangan 57 perkara, KDRT 13 perkara, mabuk 10 perkara, poligami 3 perkara, murtad 3 perkara, dihukum penjara 3 perkara, cacat badan 2 perkara, dan kawin paksa 1 perkara.
Dikatakan Yani, sedangkan tren perceraian tahun ini diperkirakan akan terus mengalami peningkatan hingga sampai akhir tahun 2026.
"Angka perceraian sekarang meningkat, baru masuk bulan juli sudah mencapai 2.455 perkara, biasanya lonjakan terjadi di bulan Agustus, "kata Yani.
Sedangkan tahun lalu sampai Desember mencapai lebih dari 5.000 perkara, biasanya lonjakan terjadi mulai Agustus, sehingga September sampai Oktober bisa lebih parah lagi jumlahnya
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....