Perda Penamaan Bahasa Sunda Dapat Sorotan Dari Budayawan: Jangan Asal Beri Nama
- 08 Jul 2026 10:13 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Budayawan sekaligus akademisi Politeknik Pariwisata NHI Bandung, Wawan Gunawan, menilai penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang penamaan ruang publik menggunakan bahasa Sunda harus menjadi bagian dari pembangunan kebudayaan, bukan sekadar mewajibkan penggunaan bahasa daerah.
Menurut Wawan, masyarakat Sunda merupakan pewaris sejarah panjang sejak masa Kerajaan Tarumanagara, Kerajaan Sunda, Kerajaan Padjadjaran, Kerajaan Galuh, hingga berbagai kabuyutan yang menjadi pusat perkembangan peradaban di Tatar Sunda. Karena itu, bahasa Sunda tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, tetapi juga menjadi warisan sejarah, identitas budaya, dan kekayaan intelektual bangsa.
Ia menjelaskan penggunaan bahasa Sunda dalam penamaan ruang publik, kawasan permukiman, destinasi wisata, kawasan bisnis, maupun fasilitas umum telah memiliki landasan konstitusional melalui Pasal 32 UUD 1945 yang menjamin masyarakat untuk memelihara dan mengembangkan nilai budaya serta menghormati bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Namun, Wawan menegaskan implementasi Perda tidak boleh berhenti pada kewajiban memakai bahasa Sunda. "Perda hendaknya tidak berhenti pada kewajiban menggunakan bahasa Sunda, tetapi menjadi instrumen pembangunan kebudayaan yang komprehensif," ujarnya. Rabu 8 Juli 2026.
Ia menyebut terdapat sejumlah langkah strategis yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan tersebut. Pertama, pemerintah perlu menyusun pedoman penamaan yang berbasis sejarah, bahasa, budaya, ekologi, dan nilai-nilai kearifan lokal.
Kedua, penyusunan nama harus melalui tim kurasi yang melibatkan budayawan, ahli pariwisata, ahli bahasa, sejarawa, arsitek, akademisi, pemerintah daerah, serta masyarakat adat. Ketiga, setiap nama yang ditetapkan perlu dilengkapi narasi singkat mengenai asal-usul dan maknanya melalui papan informasi, kode QR, maupun media digital.
Keempat, pemerintah juga didorong memberikan penghargaan atau insentif kepada pengembang, pelaku usaha, dan pengelola destinasi yang konsisten mengangkat identitas lokal secara berkualitas dan berkelanjutan. Kelima, kebijakan penamaan harus diintegrasikan dengan pelestarian dan pemanfaatan budaya, pengembangan pariwisata, ekonomi kreatif, pendidikan, transformasi digital, pelestarian lingkungan, hingga pembangunan berkelanjutan.
"Dengan demikian, penamaan tidak hanya menjadi penanda suatu tempat, tetapi juga menjadi media edukasi, pelestarian budaya, penguatan identitas daerah, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan," Pungkasnya
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....