Diusulkan Kembali Berbayar, DPRD Jabar Siapkan Revisi Perda Sekolah Negeri

  • 08 Jul 2026 10:06 WIB
  •  Bandung

‎RRI.CO.ID, Bandung – DPRD Jawa Barat mulai mengkaji kemungkinan mengaktifkan kembali Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di sekolah negeri melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Wacana tersebut muncul karena pembiayaan pendidikan yang bersumber dari pemerintah dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan riil penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas.

‎Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Yomanius Untung, mengatakan pembahasan Rancangan Perda (Raperda) berangkat dari kesepakatan bahwa regulasi baru harus mampu memperkuat mutu pendidikan di Jawa Barat. Menurutnya, salah satu persoalan utama yang ditemukan adalah adanya kesenjangan antara biaya ideal penyelenggaraan pendidikan dengan dana yang diterima sekolah saat ini.

"Semua sepakat bahwa rancangan perda ini harus mampu mengakomodasi semangat pendidikan yang berkualitas. Salah satu persoalan yang kami bahas adalah kesenjangan antara pendapatan sekolah dengan unit cost yang layak per siswa setiap tahun," kata Yomanius di Ruang Komisi V DPRD Jawa Barat, Selasa 7 Juli 2026.

‎Ia menjelaskan, kebutuhan biaya pendidikan yang layak untuk jenjang SMA diperkirakan mencapai sekitar Rp4,5 juta per siswa setiap tahun. Sementara itu, sekolah saat ini hanya menerima sekitar Rp1,6 juta atau sekitar 40 persen dari kebutuhan tersebut.

‎ "Kalau pendapatan sekolah hanya sekitar 40 persen dari kebutuhan, proses pembelajaran yang berkualitas akan sulit tercapai. Apalagi kalau jumlah rombel dan siswanya sedikit, beban operasional sekolah akan semakin berat," ujarnya.

‎Atas kondisi tersebut, Komisi V DPRD Jabar mengusulkan reaktivasi SPP sebagai salah satu sumber pendanaan tambahan guna mempercepat peningkatan kualitas pendidikan. Namun, Yomanius menegaskan kebijakan itu tidak akan diberlakukan secara menyeluruh, melainkan berdasarkan kemampuan ekonomi keluarga siswa.

‎ "Nah, karena itu tadi disampaikan gagasan untuk mereaktivasi SPP di sekolah-sekolah negeri yang selama ini digratiskan." ujarnya ‎Yomanius menekankan, penerapan SPP harus tetap mengedepankan asas keadilan sosial. Siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin dipastikan tidak akan dikenakan biaya pendidikan.

‎ "Kebijakan reaktivasi SPP itu harus selektif. Yang pertama harus ada jaminan bahwa anak dari keluarga siswa miskin atau rentan miskin, jadi desil 1 sampai desil 5, itu tidak dipungut biaya apa pun."Katanya

‎Sementara itu, siswa dari keluarga yang berada pada kelompok ekonomi desil 6 hingga desil 10 dapat dikenakan SPP dengan besaran yang berbeda sesuai tingkat kemampuan ekonomi masing-masing.

"SPP itu diberlakukan bagi anak dari desil 6, 7, 8, 9, dan 10. Dan itu pun angkanya tidak sama, gradasi. Jadi anak dari keluarga desil 10 harus lebih besar SPP-nya ketimbang anak dari keluarga desil 6. Itu menerapkan prinsip keadilan yang proporsional." ujarnya

‎Ia menilai, skema tersebut lebih adil dibandingkan memberikan pendidikan gratis kepada seluruh kalangan tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi.

‎"Kalau anak jenderal masa iya gratis, tapi kalau anak yang desil 6 disamakan dengan anak jenderal? Itu prinsip keadilan yang proporsional." tambahnya.

‎Yomanius menambahkan, apabila reaktivasi SPP diterapkan, tambahan anggaran yang diperoleh sekolah dapat digunakan untuk meningkatkan kompetensi guru serta memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan. "Kalau reaktivasi ini berjalan, maka sesungguhnya kita menolong generasi muda untuk mendapatkan pembelajaran dan ilmu yang lebih baik. Dengan reaktivasi itu akan ada peluang anggaran untuk upgrade kualitas guru, kompetensi guru di-upgrade. Kemudian upgrade sarana dan prasarana, karena itu semua membutuhkan dana." Pungkasnya

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....