DP3A Kota Bandung Perkuat Edukasi Cegah Kekerasan Anak di Ranah Digital
- 07 Jul 2026 15:30 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung menggelar kegiatan Gerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan terhadap Anak di Ranah Digital di Aula Dinas Arsip dan Perpustakaan (Disarpus) Kota Bandung, Selasa 7 Juli 2026. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan yang terjadi di ruang digital.
Pemerhati Perlindungan Anak sekaligus dosen STKS, Nahar, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi DP3A dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak. Menurutnya, perhatian saat ini perlu difokuskan pada ancaman kekerasan terhadap anak yang terjadi melalui pemanfaatan teknologi dan internet.
"Pertemuan ini fokus pada anak, khususnya kekerasan di ranah dalam jaringan. Artinya, kita harus mencegah dampak penyalahgunaan teknologi. Kalau terjadi kasus, tentu harus segera ditangani," ujar Nahar usai kegiatan, selasa 7 Juli 2026.
Ia menjelaskan, penggunaan internet di kalangan anak-anak terus meningkat sehingga pemanfaatannya harus diarahkan untuk hal-hal yang positif dan bermanfaat. Di sisi lain, ruang digital juga menghadirkan berbagai risiko yang dapat mengancam keselamatan anak.
Menurut Nahar, salah satu bentuk ancaman yang perlu diwaspadai adalah ketika anak menjadi sasaran bujuk rayu orang yang tidak dikenal melalui media digital untuk tujuan yang merugikan atau bahkan tindak kejahatan.
"Internet sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat, termasuk anak-anak. Karena itu, penggunaannya harus berada dalam kerangka yang positif. Namun kita juga tidak bisa menghindari adanya risiko yang muncul dari penggunaan teknologi tersebut," katanya.
Sementara itu, psikolog Marisa Fransisca menekankan pentingnya edukasi kepada anak dan orang tua mengenai batasan informasi pribadi yang boleh maupun tidak boleh dibagikan di internet. Selain upaya pencegahan, masyarakat juga harus memahami langkah-langkah yang perlu dilakukan apabila menjadi korban kekerasan di ruang digital.
"Selain edukasi tentang mana yang bersifat privat dan mana yang tidak, masyarakat juga perlu tahu apa yang harus dilakukan jika kejadian itu sudah terlanjur terjadi," ujarnya.
Marisa menilai edukasi mengenai konsekuensi hukum terhadap pelaku kekerasan digital juga perlu disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat. Selama ini, informasi yang diterima masyarakat sering kali hanya sebatas penyebutan pasal-pasal hukum tanpa penjelasan yang sederhana.
"Kalau masyarakat hanya tahu nomor pasalnya saja, itu belum cukup. Perlu dijelaskan secara sederhana apa bentuk pelanggarannya, apa dampaknya, dan bagaimana proses hukumnya," katanya.
Ia juga mendorong keterlibatan akademisi, khususnya mahasiswa hukum, dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat untuk memberikan edukasi hukum yang lebih mudah dipahami. Selain itu, masyarakat perlu mengetahui jalur pengaduan yang dapat diakses ketika menjadi korban atau menemukan kasus kekerasan terhadap anak di ranah digital.
"Yang juga penting adalah masyarakat tahu harus melapor ke mana ketika menemukan atau mengalami kasus seperti ini. Jalur pelaporannya harus jelas agar penanganan dapat dilakukan dengan cepat," tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....